Rencana Pembunuhan Ayah dan Anak Dibahas di Apartemen Kalibata
- VIVAnews / Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Rencana pembunuhan terhadap ayah-anak bernama bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M. Adi Pradana alias Dana (23) ternyata direncanakan di salah satu unit apartemen di kawasan Kalibata di Jakarta Selatan.
"Jadi kemarin setelah kita lakukan penyelidikan, kita juga berkoordinasi dengan Polda Jabar bahwa ternyata kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata, Jaksel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 28 Agustus 2019.
Di apartemen itu ternyata Aulia Kesuma (35), otak pembunuhan, tak sendiri. Dia disitu bersama tersangka lain yaitu keponakannya, Giovani Kelvin (25). Kemudian ada juga orang lain yang hingga kini masih buron. Diyakini sosok buron itu adalah mantan Pekerja Rumah Tangganya atau suami si mantan PRT ini.
Dimana kedua orang ini adalah yang memberikan kenalan pembunuh bayaran pada Aulia. Sampai akhirnya dipilihlah dua eksekutor asal Lampung bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Setelah itu keduanya ditelepon dan dibiayai untuk ke Jakarta dengan naik travel. Setelahnya, dua eksekutor dijemput Aulia untuk membicarakan rencananya.
"Jadi, setelah pertemuan tersebut di apartemen menghubungi pembunuh di Lampung, mencari orang untuk menjalankan kegiatan menghabisi nyawa orang. Dapatlah tsk A dan S, mereka ke Jakarta kemudian mereka dijemput," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, warga heboh dengan terbakarnya sebuah mobil minibus di bahu jalan Cidahu-Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu siang, 25 Agustus 2019. Setelah berhasil dipadamkan, ternyata ditemukan dua mayat di dalam mobil itu. Mereka diduga menjadi korban pembunuhan. Tak sampai 24 jam, sosok yang memerintahkan para eksekutor ini diciduk aparat Polres Sukabumi.
Mereka diduga adalah istri muda Edi, Aulia, serta keponakan Aulia bernama Giovani Kelvin. Keduanya diciduk di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara eksekutor lari ke kawasan Lampung. Namun, dua eksekutor akhirnya diciduk pada Selasa 27 Agustus 2019, mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid.