Fakta Tiga Kasus Pembakaran, Suami hingga Polisi Jadi Korban
- tvOne
VIVA – Kasus kejahatan dengan modus membakar korban menarik perhatian sebagian masyarakat akhir-akhir ini. Setidaknya, ada tiga kasus pembakaran dalam dua pekan terakhir. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
Perkara teranyar menimpa seorang pria, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M. Adi Pradana alias Dana (23). Jenazah keduanya ditemukan dalam mobil yang terbakar di bahu jalan Cidahu-Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu siang, 25 Agustus 2019.
Awalnya, warga heboh dengan terbakarnya mobil minibus tersebut. Setelah berhasil dipadamkan, ternyata ditemukan dua mayat di dalam mobil itu. Setelah diusut polisi, diketahui mereka diduga dibunuh oleh eksekutor bayaran.
Tak sampai 24 jam, sosok yang memerintahkan para eksekutor ini sudah diciduk aparat Polres Sukabumi. Mereka diduga adalah istri Edi, AK serta putra tiri korban KV (35). AK ditangkap di Jakarta, sementara KV di Sukabumi.
Terungkap, empat eksekutor itu menghabisi nyawa kedua korban di kediaman korban di Jalan Lebak Bulus 1, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Usai membunuh dua korban, eksekutor meletakkan jasad mereka dalam sebuah mobil di SPBU Cirendeu. Kemudian eksekutor menyuruh AK mengambil mobil ini. Setelah itu, jasad dua korban berikut mobil dibawa ke kawasan Sukabumi sampai akhirnya ditemukan terbakar di sana.
Tim gabungan berhasil membekuk dua dari empat eksekutor pembunuhan tersebut, Selasa, 27 Agustus 2019. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa intensif oleh penyidik. "Sedang diinterogasi ya. Kita belum bisa menyampaikan banyak ya," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Kemudian di Sumatera Selatan, seorang wanita membakar suaminya. Peristiwa terjadi di Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa pagi, 27 Agustus 2019.
Wanita yang tega membakar suaminya itu diketahui bernama Adinda (30 tahun). Dia membakar suaminya saat sedang tertidur pulas. Korban nyaris tewas akibat terbakar andai tidak segera menyelamatkan diri.
Sang suami, Jimmy (35 tahun), menderita cedera serius dengan 75 persen tubuhnya mengalami luka bakar. Korban yang lolos dari percobaan pembunuhan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami-istri tersebut pada Selasa pagi, 27 Agustus 2019. Pelaku diduga kesal kepada suaminya karena korban jarang pulang ke rumah.
Sebelumnya, tiga anggota Sabhara Kepolisian Polres Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Mereka terkena lemparan bensin oleh mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi, di depan pendopo Bupati Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Tiga anggota polisi yang mengalami luka bakar adalah Bripda Aris Simbolon, Aiptu Erwin Yuda dan Bripda Yudi. Mereka terbakar saat berusaha memadamkan api pada ban bekas yang dibakar demonstran.
Ketika itu, ada mahasiswa yang melempar cairan bensin dari kantong plastik. Bensin mengenai tiga orang polisi. Api yang semula membakar ban bekas itu dengan cepat menyambar tiga orang polisi. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cianjur untuk diberikan perawatan medis.
Sebelas hari kemudian, tepatnya Senin, 26 Agustus 2019, Erwin Yuda Wildan meninggal dunia. Anggota Polres Cianjur itu wafat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang mahasiswa sebuah universitas di Cianjur, Ryan Suryana, sebagai tersangka.
Peran tersangka, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, diduga melemparkan cairan bahan bakar berwarna kehijauan. Hal tersebut menjadi bukti pelaku ditetapkan tersangka.
Dedi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi aksi unjuk rasa yang dinilai membahayakan, baik kepada anggota Polri maupun masyarakat. Ia mengharapkan, siapa pun melakukan perbuatan yang dapat mengancam masyarakat dan aparat dapat dijerat hukuman maksimal.
"Kalau melanggar 212 KUHP membuat aparat atau orang lain cedera. Kemudian pasal 213 yang mengakibatkan aparat meninggal dunia ancaman maksimal sampai 12 tahun. Kalau terbukti melakukan pembunuhan sesuai fakta hukum 338 KUHP, sama ancaman hukuman lebih berat lagi karena tugas polisi melayani setiap masyarakat," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019. (ase)