Penyidik Kantongi Identitas Sopir Angkot Penganiaya Polisi di Depok
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Aparat Satuan Reskrim Polresta Depok telah mengantongi identitas sopir angkutan kota (angkot), tersangka penganiayaan terhadap seorang perwira Polri, di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus memburu pelaku dengan menggali keterangan saksi, termasuk pemilik angkot yang dikemudikan pelaku. Adapun angkot yang digunakan pelaku saat itu ialah bernomor T 19.
“Dia (pelaku) sopir tembak, sopir aslinya sudah kita temui dan saat kita minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya. Identitasnya sudah kita kantongi, mobilnya juga sudah kita amankan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Kasus penganiayaan yang dialami Komisaris Polisi Monang Nadapdap terjadi di Jalan Margonda, tepatnya di depan Apartemen Melati, Depok, Sabtu dinihari, 24 Agustus 2019.
Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat selisih di jalan dengan kendaraannya masing-masing. “Mereka menyelesaikan dengan sama-sama turun kemudian terjadi penganiayaan. Dari hasil penyidikan Satreskrim kita sudah periksa enam saksi termasuk korban,” ujar Firdaus
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, pihaknya sudah mencoba mendatangi kediaman pelaku dan tempat biasa dia nongkrong namun tidak ada.
“Menurut keterangan korban, ia sedang berangkat dinas ke Polda kemudian di perjalanan terjadi selisih dengan sesama pengendara. Mereka coba selesaikan tapi malah terjadi penganiayaan. Korban sempat mengaku dia polisi tapi tidak ditanggapi karena korban tidak mengenakan pakaian dinas,” ujarnya.
Akibat ulah pelaku, mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok itu mengalami luka serius di bagian wajah. “Pelaku ini kabur setelah menganiaya korban. Kasusnya sedang kami dalami," ujarnya.