Artis Video 'Vina Garut' Tak Layani Pria Lagi Usai Cerai, Pilih Nyanyi

Tersangka kasus video porno gangbang, V, di Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Tersangka kasus video porno gangbang, V (19) mengaku kembali menjalani profesi awal sebagai penyanyi dangdut, usai bercerai dengan suaminya, A alias Rayya.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Menurut V, dia berhenti melayani para pria seperti pada video yang viral melalui media sosial. V memilih tinggal bersama orangtuanya di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

"Saya kembali menyanyi dangdut dari panggung ke panggung," ujarnya kepada anggota Unit Permpuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, saat menjalani pemeriksaan.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Sejak itu, hidup V kembali normal. Namun kini V harus menghadapi proses hukum. Itu terjadi setelah dua buah video porno beredar. Video berdurasi 1 menit 30 detik dan 1 menit 7 detik yang diperankan oleh dia bersama sejumlah pria, termasuk suaminya.

"V ini dijerat dengan Pasal 8 Junto pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng, Jumat, 23 Agustus 2019.

KPK Berpeluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Menang Praperadilan

Menurut Maradona, proses pemeriksaan dan pendalaman kasus video porno gangbang Garut masih berlanjut. V mengakui melakukan adegan porno di empat penginapan di objek  wisata Cipanas dan tempat indekos di kawasan Kecamatan Wanaraja.

"Kami juga masih melakukan pendalaman, kemungkinan masih ada lokasi lain yang dijadikan tempat adegan video porno," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap pembuatan video porno gangbang Garut melibatkan V (19 tahun) dan suaminya A alias Rayya (30 tahun), serta dua pria lain. V dan Rayya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rayya merupakan salah satu pria yang ikut dalam video porno tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya sudah menyita sebuah ponsel android yang dipergunakan untuk merekam adegan video porno.

Semula, kata dia, dari keterangan V bahwa pembuatan video porno gangbang  tersebut dilakukan sekitar 2017. Namun, hal itu bisa dipatahkan dengan tahun produksi ponsel android yang dibuat pada akhir April 2018. "Ini masih menjadi teka-teki kita, karena antara pengakuan dan tahun produksi handphone ini berbeda," ujarnya, Rabu malam, 14 Agustus 2019.

Jubir PDIP Chico Hakim

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

PDIP merespons terkait Alwin Jabarti Kiemas yang jadi tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024