Beri Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil, Fakta-fakta Ini Bikin Kesal

Minum obat.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan,  pemeriksaan terhadap Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang diberi obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, telah dilakukan.

Tertarik Lakukan Inseminasi? Perhatikan Hal Ini

Pemeriksaan terhadap Novi dilakukan Rabu 21 Agustus 2019. Pengambilan keterangan sempat tertunda karena Novi menolak diperiksa setelah membuat laporan.

Kata Budhi Herdi, penundaan terjadi karena Novi merasa belum siap dan merasa kondisinya belum pulih. Tapi setelah kondisinya membaik, Novi akhirnya bersedia diperiksa.

Benarkah Ikan Bisa Atasi Depresi Ibu Hamil? Begini Kata Ahli Gizi

"Jadi saudari Novi selaku korban dari perkara ini sudah bersedia untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kami sudah mengambil keterangan," kata Budhi, Kamis 22 Agustus 2019.

Penyidik menggali informasi sejak kapan Novi mengalami keluhan karena meminum obat kedaluwarsa. Kemudian, berapa banyak obat tersebut telah dikonsumsi.

Baby Bump Terlihat, Beby Tsabina Diduga Hamil Anak Pertama

Dalam pemeriksaan, Novi memastikan sudah cukup banyak meminum obat kedaluwarsa. Dia mengingatkan, kalau obat rusak itu telah diminum sejak April 2019.

"Kemungkinan saudari Novi ini sudah mengonsumsi obat ini bukan pada yang terakhir ini. Jadi, pembelian-pembelian sebelumnya itu juga Novi mensinyalir obat yang dikonsumsi sudah kedaluwarsa, karena kalau kita lihat tanggal kedaluwarsanya itu bulan April 2019 sehingga sampai bulan Agustus," katanya.

Dengan adanya pengakuan Novi ini maka diduga Novi telah mengonsumsi obat itu selama empat bulan lamanya. Tiap kontrol dia diberi tiga strip obat.

Efek obat kedaluwarsa ini adalah mual dan pusing. Tapi, bagaimana efek kepada bayi yang dikandungnya, ini belum diketahui.

"Terkait dengan bagaimana kondisi janin ini tentunya kami juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan dari rumah sakit rujukan. Nantinya, setelah hasil observasi pemeriksaan dari rumah sakit tersebut akan menjadikan pedoman kami untuk melakukan langkah tindak lanjut dalam proses penyelidikan ini," tuturnya.

Selain fakta-fakta yang diungkap dari pengakuan korban, polisi juga telah mendapati fakta lain dalam kasus ini.

Berikut faktanya:

Pertama, apa yang dialami Novi adalah masalah serius. Mengingat obat yang dikonsumsi Novi bukan hanya membahayakan nyawanya, tetapi juga nyawa calon anaknya.

Kedua, masyarakat yang berobat ke puskesmas ini tentu tidak sedikit. Karena itu, polisi membuka kesempatan pada warga lain, untuk melapor bila ada yang juga menjadi korban obat kedaluwarsa Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Selain Novi, polisi telah menerima laporan dari seorang korban lain. Korban adalah seorang perempuan bernama Winda Dwi Lestari (23).

Ketiga, penyidik masih mendalami berapa banyak pasien yang diberi vitamin B6 yang ternyata sudah kedaluwarsa. Kasus ini dikembangkan dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keempat, apoteker Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, yang memberikan obat kedaluwarsa dapat dipidana penjara di atas lima tahun. Tak hanya si apoteker, pihak yang  memerintah si apoteker juga bisa dipidana sesuai Pasal 55 maupun 56 KUHP.

Kelima, berdasarkan pemeriksaan sementara diyakini ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Si apoteker telah mengakui kesalahannya. Tapi polisi belum mau buru-buru menetapkan tersangka. Masih dibutuhkan pemeriksaan yang mendalam.

Keenam, penyidik akan melibatkan pihak lain yang berkompeten. Seperti ahli, Ikatan Dokter Indonesia, agar polisi bisa menarik kesimpulan.

Novi diberikan obat kedaluwarsa saat kontrol kandungan pada Selasa 13 Agustus 2019. Novi diberikan empat jenis obat saat itu. Salah satu jenis obat ternyata sudah kedaluwarsa.

Dia justru mengalami mual-mual, sakit perut, sakit kepala, dan batuk. Dinas Kesehatan DKI juga sedang mendalami kasus ini.

Novi juga telah melaporkan kelalaian yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke Polsek Penjaringan. Laporan tercatat dengan nomor perkara LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya