Cegah Kasus Obat Kedaluwarsa Terulang, Begini Langkah Polisi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh petugas Puskesmas Kelurahan Kamal Muara kepada seorang ibu hamil, Novi Sri Wahyuni (21 tahun). Petugas itu bisa dipidana bila terbukti melakukan perbuatan yang bisa membahayakan ibu dan kandungannya itu.
Namun, selain menindak secara hukum, polisi pun ingin kasus serupa tidak terjadi lagi dengan menerapkan langkah persuasif. Salah satunya, mengeluarkan imbauan kepada penyedia obat-obatan, termasuk Puskesmas, agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan obat kepada pasien.
"Mengecek lagi kandungan ataupun batas kedaluwarsa obat-obat yang ada di tempatnya, sehingga tidak terjadi lagi pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien yang tentunya membahayakan pasien," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kamis 22 Agustus 2019.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, belum diketahui secara pasti efek yang diderita korban setelah mengkonsumsi obat kedaluwarsa dari puskesmas. Seharusnya, obat yang dikonsumsi Novi bisa menambah daya tahan tubuh. Nyatanya, bukannya daya tahan bertambah, korban malah pusing dan muntah-muntah.
"Dengan pemberian obat yang kedaluwarsa ini, tentunya akan kita tanyakan kepada rumah sakit yang menerima rujukan," kata Kombes Budhi.
Selain itu, kepolisian juga akan bekerjasama dengan tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek bahaya mengkonsumsi obat kedaluwarsa. Tim BPOM akan periksa kandungan dan bahaya dari mengkonsumsi obat kedaluwarsa tersebut.
"Nanti kita juga tentunya akan bekerjasama dengan BPOM untuk mengecek kandungan dan bahayanya obat yang sudah kedaluwarsa tersebut, karena kebetulan juga sudah kami lakukan penyitaan terhadap sisa obat yang ada," ujarnya lagi.
Novi mengeluh sakit perut, sakit kepala, juga batuk usai mengkonsumsi dua tablet suplemen B6, yang ternyata diketahui sudah kedaluwarsa. Bersama suaminya, Novi telah melaporkan kelalaian yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara itu ke Polsek Penjaringan.
Laporan Novi tercatat dengan nomor perkara LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.