Pembuat Video Porno Gangbang Vina Garut Dapat Jatah Rp200 Ribu

Pria pemeran video porno Gangbang Garut diperiksa polisi.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Tersangka kasus video porno gangbang Garut, A alias Rayya (30) mengakui mendapat jatah Rp200ribu setiap V (19), mantan istrinya, melayani lelaki hidung belang.

Rayya dihadirkan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, sebagai saksi dalam kasus video porno yang melibatkan V dan tersangka Wl (35).

Menurut Rayya, dia menawarkan istrinya kepada WI untuk berhubungan intim, dengan menyodorkan tarif Rp700 ribu sekali main atau sekitar tiga jam. Pembagian uang tersebut Rp500 ribu diberikan kepada V, Rayya hanya mendapatkan jatah Rp200ribu. "Setelah itu si Eneng (V) ngasih lagi ke saya Rp100ribu, " ujarnya, Selasa, 20 Agustus 2019.

Walaupun hanya diberi jatah waktu hingga tiga jam, namun kenyataannya hubungan intim antara V dan Wl hanya berlangsung sekitar lima menit. "Enggak lama cuma lima menit saja karena Wl keburu ejakulasi," ujarnya.

Menurut Rayya, dia meminta izin kepada Wl untuk mengambil gambar saat berhubungan intim dengan V. Wl sempat menolak namun setelah diberitahu bahwa video tersebut untuk koleksi pribadi, akhirnya Wl setuju.

"Kalau ngambil gambar saya memang minta izin dulu ke Wl, tapi kalau ke V memang enggak karena sudah biasa," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan pengambilan keterangan tersangka Rayya sebagai saksi dalam kasus video porno V dan Wl.

"Untuk melengkapi berkas pemeriksaan video V dan Wl, Rayya orang yang mengambil gambar," katanya.

6 Remaja di Lombok Sebar Video Porno Temannya di Media Sosial

Sebelumnya, video seks seorang perempuan melayani tiga orang laki-laki secara bersamaan atau biasa disebut gangbang, menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Terdapat dua video yang beredar, salah satu video berdurasi 1 menit 7 detik.

Polisi mengungkap pembuatan video porno gangbang Garut melibatkan V (19 tahun) dan suaminya A alias Rayya (30 tahun), serta dua pria lain. V dan Rayya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rayya merupakan salah satu pria yang ikut dalam video porno tersebut.

Anak David Naif Bakal Diperiksa Polisi Terkait Video Dugaan Porno

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya sudah menyita sebuah ponsel android yang dipergunakan untuk merekam adegan video porno.

Semula, kata dia, dari keterangan V bahwa pembuatan video porno gangbang  tersebut dilakukan sekitar 2017. Namun, hal itu bisa dipatahkan dengan tahun produksi ponsel android yang dibuat pada akhir April 2018. "Ini masih menjadi teka-teki kita, karena antara pengakuan dan tahun produksi handphone ini berbeda," ujarnya, Rabu malam, 14 Agustus 2019. (ase)

Terkuak, Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Raup Jutaan Rupiah Tiap Bulan
Anak 14 Tahun minta keadilan usai terima video porno

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Viral di media sosial anak 14 tahun ditetapkan menjadi tersangka karena menerima video porno dari temannya.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024