Pembuat Video Porno Gangbang Vina Garut Dapat Jatah Rp200 Ribu

Pria pemeran video porno Gangbang Garut diperiksa polisi.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Tersangka kasus video porno gangbang Garut, A alias Rayya (30) mengakui mendapat jatah Rp200ribu setiap V (19), mantan istrinya, melayani lelaki hidung belang.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Rayya dihadirkan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, sebagai saksi dalam kasus video porno yang melibatkan V dan tersangka Wl (35).

Menurut Rayya, dia menawarkan istrinya kepada WI untuk berhubungan intim, dengan menyodorkan tarif Rp700 ribu sekali main atau sekitar tiga jam. Pembagian uang tersebut Rp500 ribu diberikan kepada V, Rayya hanya mendapatkan jatah Rp200ribu. "Setelah itu si Eneng (V) ngasih lagi ke saya Rp100ribu, " ujarnya, Selasa, 20 Agustus 2019.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Walaupun hanya diberi jatah waktu hingga tiga jam, namun kenyataannya hubungan intim antara V dan Wl hanya berlangsung sekitar lima menit. "Enggak lama cuma lima menit saja karena Wl keburu ejakulasi," ujarnya.

Menurut Rayya, dia meminta izin kepada Wl untuk mengambil gambar saat berhubungan intim dengan V. Wl sempat menolak namun setelah diberitahu bahwa video tersebut untuk koleksi pribadi, akhirnya Wl setuju.

Ironis! Diduga Terima Video Porno dari Anak Pejabat, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Tersangka

"Kalau ngambil gambar saya memang minta izin dulu ke Wl, tapi kalau ke V memang enggak karena sudah biasa," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan pengambilan keterangan tersangka Rayya sebagai saksi dalam kasus video porno V dan Wl.

"Untuk melengkapi berkas pemeriksaan video V dan Wl, Rayya orang yang mengambil gambar," katanya.

Sebelumnya, video seks seorang perempuan melayani tiga orang laki-laki secara bersamaan atau biasa disebut gangbang, menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Terdapat dua video yang beredar, salah satu video berdurasi 1 menit 7 detik.

Polisi mengungkap pembuatan video porno gangbang Garut melibatkan V (19 tahun) dan suaminya A alias Rayya (30 tahun), serta dua pria lain. V dan Rayya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rayya merupakan salah satu pria yang ikut dalam video porno tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya sudah menyita sebuah ponsel android yang dipergunakan untuk merekam adegan video porno.

Semula, kata dia, dari keterangan V bahwa pembuatan video porno gangbang  tersebut dilakukan sekitar 2017. Namun, hal itu bisa dipatahkan dengan tahun produksi ponsel android yang dibuat pada akhir April 2018. "Ini masih menjadi teka-teki kita, karena antara pengakuan dan tahun produksi handphone ini berbeda," ujarnya, Rabu malam, 14 Agustus 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya