Geram, Ketua MUI Sebut Pelaku Gangbang 'Vina Garut' Layak Dirajam

A alias Rayya (30), salah satu pemeran pria di video Vina Garut.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA – Belum selesai kasus dua ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung hingga salah satu korban melahirkan, kini muncul kasus video porno gangbang "Vina Garut" yang menggegerkan warga Garut.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut Jawa Barat, KH. Sirojul Munir, mengatakan para pelaku sudah tidak memiliki moral dan akal sehat. Oleh karena itu, Sirojul menegaskan, para pelaku harus diberikan hukuman berat.

"Sebetulnya pantas dihukum rajam, tetapi di negara kita ada hukum yang berlaku, ya hukumannya harus berat," ujar Sirojul, Selasa, 20 Agustus 2019.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Sirojul menyatakan MUI mendukung aparat Polres Garut menuntaskan kasus memalukan itu. Termasuk menerapkan pasal terberat agar ada efek jera bagi pelaku, sehingga tidak ada lagi orang yang meniru perbuatan seperti itu.

"Pokoknya yang berat saja pasal yang terapkannya," tegas Sirojul.

Ironis! Diduga Terima Video Porno dari Anak Pejabat, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Tersangka

Sebagai manusia beradab, Sirojul mengaku terpukul atas kejadian yang tidak bermoral tersebut. Kejadian penyebaran video porno gangbang "Vina Garut" sudah mencoreng nama baik Garut.

"Kita malu dengan kasus video tersebut," katanya.

Ada 50 video

Hasil pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian Polres Garut terkait kasus video porno gangbang "Vina Garut" diketahui bahwa jumlah video terkait kasus itu mencapai 50 buah. Sebelumnya ramai diberitakan bahwa video porno gangbang yang melibatkan artis utama tersangka berinisial V (19) ada sebanyak 44 video.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Termasuk jumlah video yang dibuat dan sempat beredar di dunia maya.

"Lebih banyak. Bukan 44, tapi 50 video lebih kami temukan, " ujar Budi di Garut, Senin, 19 Agustus 2019.

Video tersebut sebagian besar ditemukan melalui telepon seluler milik tersangka A alias Rayya (30) yang saat ini menderita sakit. Diduga video tersebut sengaja disimpan untuk diperjualbelikan. Informasi awal bahwa tiap video dijual Rp50 ribu. 

"Itu dari tersangka A alias Rayya, kami masih akan mengumpulkan video porno lainnya," ujar Budi.

Lanjut Budi, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial V (19) A alias Rayya (30) dan Wl (35). Terkait kekhawatiran ketiga tersangka terinfeksi penyakit menular HIV, pihak kepolisian, kata dia, telah melakukan pemeriksaan.

"Ini sementara dua tersangka V dan Wl negatif, tapi A akan kami sampaikan nanti,” kata Budi soal pelaku video porno gangbang itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya