Tersangka Video Porno Gangbang Artis Garut Ternyata Biseksual

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna
Sumber :
  • VIVAnews / Diki (Garut)

VIVA – Kasus video porno gangbang artis Garut hingga saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, tersangka berinisial V (19) dalam kasus video porno terindikasi mencari uang. Sementara itu, tersangka A alias Rayya (30) hanya memanfaatkan situasi.

"Jadi kalau A memiliki kelainan menyimpang biseksual, jadi pada saat adegan porno itu dia (A atau Rayya) bisa pegang-pegang pemain pria," ujar Budi, Senin 19 Agustus 2019.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Untuk tersangka V, setelah adegan video porno usai mendapatkan imbalan yang diberikan suaminya. Dipastikan, Rayya dari kasus adegan video porno tidak mengambil keuntungan.

"Uang yang didapat Rayya itu langsung dikasihkan kepada V," ungkap Budi.

Ironis! Diduga Terima Video Porno dari Anak Pejabat, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Tersangka

Lanjut Budi, alasan kepolisian menetapkan V sebagai tersangka, karena V murni mencari uang. Namun, otak dari pembuatan dan peredaran video porno gangbang artis Garut dilakukan tersangka Rayya.

"Itulah, V murni cari uang," katanya.

Sebelumnya, dua video pendek berdurasi 1,07 menit dan 1,30 menit berisi video porno wanita bercinta dengan beberapa pria meresahkan masyarakat Garut.

Dalam video pertama, terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara itu, di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.

Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun Twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019.

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Maradona Armin Mappaseng langsung menangkap V di kediamannya di Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa malam, 13 Agustus 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan meringkus Rayya yang merupakan mantan suami V.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Selain keduanya, polisi menangkap satu pria lainnya yang diduga sebagai pelanggan. Untuk V sudah dilakukan penahanan. Sementara itu, untuk tersangka Rayya tak dilakukan penahanan, lantaran sakit keras. Dia diduga menjadi otak pembuatan video porno V Garut.

Maradona menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka memang dalam kondisi kritis dan tak bisa berjalan.

"Sakit keras, tidak bisa berjalan, ngomong tidak jelas, dan suaranya pelan," ujarnya.

Ketika ditanya perihal penyakit tersangka, polisi menyatakan, dia belum mengetahui. Dari kedokteran, nantinya akan memeriksa tersangka.

"Tiap hari kita pantau. Karena, memang tidak dikhawatirkan yang bersangkutan (tersangka video porno gangbang) melarikan diri dengan kondisi yang tidak bisa berjalan dan kondisi kritis seperti yang kita lihat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya