10 Orang Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan
- VIVAnews / Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Sebanyak 10 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan di Jambi akhirnya ditangkap polisi. Informasi dihimpun VIVAnews, ditangkapnya para tersangka di tempat berbeda khususnya Kabupaten, Kota Jambi di antaranya dari bulan Januari hingga 16 Agustus 2019.
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero membenarkan ada 10 orang pelaku karhutla ditangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Dua tersangka karhutla ditangkap Polres Kabupaten Batanghari, Polres Kabupaten Tebo, sebanyak tiga orang dan Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dua orang tersangka," ujarnya.
Sementara itu, dari Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur dua orang dan Polda Jambi 1 orang tersangka.
"Kalau jumlah lahan yang terbakar oleh para tersangka ada 80 hektare, semua itu milik mereka," kata Thein, Jumat, 16 Agustus 2019.
Thein mengatakan untuk tiga orang tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari anggota polisi dan 7 orang lagi tertangkap tangan saat membakar hutan dan lahan. Namun para tersangka akan diserahkan ke Polres masing-masing daerah sesuai tempat para tersangka melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Thein menyebutkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 108 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Sosialisasi yang kerap kali digaungkan oleh pemerintah, namun tidak diindahkan oleh para tersangka, dan tetap nekat membuka lahan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Terpisah Kapolres Batanghari, Jambi AKBP Mohammad Santoso, mengatakan, penangkapan dua tersangka oleh Polres Batanghari berawal dari pantauan satelit pada tanggal 8 Agustus 2019 ada lahan yang terbakar di wilayah PT REKI.
"Selanjutnya kita melakukan ground checking ke lokasi didapatkan lahan yang terbakar. Selanjutnya kita lakukan interogasi kepada masyarakat sekitar dan diperoleh keterangan lahan yang terbakar milik tersangka berinisial P yang dibantu oleh T untuk membuka lahan dengan cara dibakar," kata dia.
Setelah mendapatkan keterangan dari masyarakat, lanjut Santoso, kedua tersangka tersebut dimintai keterangan dan mereka mengakui kalau telah melakukan pembakaran lahan.
"Akhirnya kedua orang tersebut kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka pemalakan lahan," sebutnya.
Untuk luas lahan yang terbakar, dijelaskan Santoso, berdasarkan hasil ground checking di lokasi luas lahan yang terbakar kurang lebih sekitar 4 hektare (ha) yang dibuka dengan cara dibakar.
Untuk lahan yang terbakar, lanjut Santoso, berdasarkan keterangan dari management PT Reki lahan tersebut masuk areal konsesi mereka.
"Namun, pengakuan tersangka tidak mengetahui lahan tersebut masuk areal konsesi PT Reki. Tapi setelah kita cek memang benar lahan tersebut masuk ke dalam areal konsesi PT Reki," katanya.
Santoso mengatakan, para tersangka ditangkap setelah pihak Kepolisian melakukan pengecekan di TKP dan meminta keterangan kepada warga sekitar. "Tersangka kita amankan sesaat setelah melakukan pembakaran," ujarnya.
Untuk saat ini, kata Santoso, tersangka pembakaran lahan yang diamankan ada dua orang. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, karena sampai saat ini titik-titik hotspot di daerah PT Reki masih terpantau. Artinya di situ masih banyak juga pelaku-pelaku lain," ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat selama musim kemarau ini jangan melakukan kegiatan pembakaran liar dan pembakaran hutan untuk membuka areal perkebunan.
"Karena ini menjadi atensi, barang siapa yang melakukan pelanggaran maka akan mendapat ancaman hukum," tegasnya.