Polisi Ciduk Penjual Data Nasabah dan Kependudukan via Online
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial C (32), yang diduga melakukan penjualan data nasabah dan kependudukan.Â
C menjual data tersebut melalui online. "C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com, yang di dalam website tersebut dicantumkan nomor WhatsApp 081288103307 untuk melakukan pemesanan dan transaksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Safruddin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019.
C ditangkap Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2019. Upaya penangkapan C dilakukan dengan teknik penyamaran atau undercover buy.
"Dengan cara melakukan pemesanan data melalui nomor WhatsApp 081288103307 yang tertera pada website tersebut. Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli," kata Asep.
Asep menerangkan, paket yang ditawarkan 1.000 data pribadi seharga Rp350 ribu. Ada juga paket 50 ribu data pribadi seharga Rp20 juta.Â
"Kelengkapan data yang dijual tersangka meliputi nama lengkap, nomor handphone, alamat, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, nama bank, dan data pribadi lainnya," katanya.
Asep memaparkan jumlah data yang dimiliki C sebanyak 761.436 nomor handphone, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 nomor induk kependudukan, 50.854 nomor kartu keluarga, dan 64.164 nomor rekening bank.Â
"Cara transaksi yang dilakukan yaitu dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Endai dengan nomor rekening 8800390746 dan top up OVO ke nomor 081288103307," kata Asep.
Saat ini, polisi memburu satu orang berinisial I yang menjadi penyuplai data nasabah dan kependudukan tersebut. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan tersangka C.
"Tersangka C mengaku mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I," katanya.
Asep mengatakan keuntungan yang didapat C dari sekali transaksi penjualan data sebesar Rp50 ribu. Bisnis ini dilakoni C sejak dua tahun belakangan.
Atas perbuatannya, C dijerat Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
"Dan atau Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta," ujar Asep. (ase)
Â