Pengakuan Umar Kei Simpan Revolver saat Pesta Sabu
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, kedapatan membawa senjata api jenis revolver saat diringkus di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan ada enam peluru dalam senjata api tersebut. Kepada polisi, Umar mengakui jika senjata api tersebut untuk menjaga diri.
"Senjata apinya untuk apa? Untuk menjaga diri," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
Argo menerangkan, enam butir peluru yang berada di revolver Umar merupakan peluru berkaliber 38. Atas kepemilikan senjata tersebut, pihak kepolisian akan terus mendalaminya.
"Kita temukan senpi dengan 6 butir peluru kaliber 38 ini milik tersangka UK. Tentunya kasus kepemilikan senjata api sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya," katanya.
Umar bersama tiga tersangka lainnya juga dihadirkan dalam konferensi pers kasus tersebut. Pada kesempatan itu, Umar mengakui jika senjata api tersebut untuk menjaga dirinya.
"Untuk jaga diri," kata Umar.
Sebelumnya, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (ase)