Polisi Pastikan Pembuatan Video Porno Gangbang di Garut

V, terduga artis porno dalam video gangbang di Garut.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Polres Garut telah menyelidiki dan mencocokkan situasi ruangan dalam video porno gangbang Vina Garut. Penyidik memastikan video dibuat di Garut, Jawa Barat.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna mengatakan, hasil penyelidikan dan menyocokan situasi ruangan dalam video tersebut, diketahui dibuat dalam sebuah penginapan kelas melati di kawasan obyek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

"Sudah kami cocokan, memang di penginapan yang ada di Cipanas Garut," ujarnya, Kamis 15 Agustus 2019.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka wanita dalam video gangbang Vina Garut, berinisial  V(19), video tersebut dibuat pada 2017 lalu. Namun, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keterangan tersebut.

"Harus kami pastikan kembali dari keterangan tersangka maupun saksi lain," ujar Budi.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Budi melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman kasus video porno gangbang Vina Garut yang menghebohkan warga Garut itu. 

Berdasarkan informasi, petugas saat ini sedang melakukan pemeriksaan seorang saksi. "Ada saksi yang sedang kami mintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, video seks seorang perempuan melayani tiga orang laki-laki secara bersamaan atau biasa disebut gangbang, menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Terdapat dua video yang beredar, salah satu video berdurasi satu menit 7 detik.

Polisi mengungkap pembuatan video porno gangbang Garut melibatkan V (19 tahun) dan suaminya A alias Rayya (30 tahun), serta dua pria lain. V dan Rayya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rayya merupakan salah satu pria yang ikut dalam video porno tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya sudah menyita sebuah handphone android yang dipergunakan untuk merekam adegan video porno.

Semula, kata dia, dari keterangan V bahwa pembuatan video tersebut dilakukan sekitar 2017. Namun, hal itu bisa dipatahkan dengan tahun produksi handphone android yang dibuat pada akhir April 2018.

"Ini masih menjadi teka-teki kita, karena antara pengakuan dan tahun produksi handphone ini berbeda," ujarnya, Rabu malam, 14 Agustus 2019. 

Tersangka kasus video porno V (19) mengisahkan awal mula terlibat dalam pembuatan video porno gangbang Garut, lantaran dibujuk  suaminya A alias Rayya (30).

Ketika itu, Rayya menunjukkan sebuah video porno. Dalam adegan video tersebut, terdapat seorang wanita yang meladeni lebih dari satu pria.

V (19) sempat menolak untuk memperagakan adegan dalam video tersebut, namun Rayya terus membujuknya. Hingga akhirnya, dia menuruti permintaan Rayya yang kini sudah bercerai dengannya, untuk beradegan dalam video porno. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya