Mantan Suami Vina Garut Sakit Keras, Polisi Duga HIV

A alias Rayya (30), salah satu pemeran pria di video Vina Garut.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVAnews - A alias Rayya (30) warga Perumahan Al-Kautsar, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Jawa Barat, yang diduga menjadi otak pembuatan video porno Vina Garut, saat ini dalam kondisi sakit parah. Polisi belum bisa memastikan jenis penyakit yang diderita Rayya.

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng, mengatakan untuk menggerakkan badan saja Raya sudah tidak bisa. Dugaan sementara Rayya mengidap HIV/AIDS dan stroke.

"Itu dugaan saja, nanti kami akan memastikan dengan menerjunkan tim medis Dokes Polres Garut," ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Rayya yang sudah ditetapkan tersangka, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun sejumlah personel melakukan penjagaan di rumah tersangka Rayya. "Walaupun dalam kondisi tak berdaya, kami tempatkan personel," kata Maradona.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut datang langsung ke rumah tersangka. "Jadi untuk pemeriksaan juga kami turunkan Tim ke rumah tersangka," katanya.

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

Sebelumnya, beredar rekaman tak senonoh lewat jagat Twitter dan aplikasi WhatsApp. Ada dua video pendek berdurasi 01.07 detik dan 01.30 detik yang meresahkan masyarakat. Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.

Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019. Penyelidikan polisi, video yang diambil dengan perangkat hp adroid dari Oppo dilakukan akhir April 2018, meski pengakuan V dilakukan pada 2017. Saat V sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024