Pengacara John Kei Ingin Temui Jokowi, Minta Perlindungan
- Tangkapan layar
VIVA – Kuasa Hukum John Refra Kei alias John Kei, Anton Sudanto mengaku akan mengadukan kasus yang menimpa kliennya ke Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
"Kami akan meminta perlindungan hukum," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Juli 2020.
Rencananya hal tersebut akan dilakukan siang ini. Dia kembali menegaskan kalau kliennya sama sekali tidak tahu soal penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan ke kelompok pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Kata Anton, John Kei sama sekali tidak memerintahkan anak buahnya menyerang kelompok Nus Kei.
"Klien kami tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang terjadi. Dan sampai saat ini, klien kami tetap tidak terlibat dengan apa yang terjadi. Justru John Kei tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa ini, dan rekontruksi kali ini juga tidak akan dihdiri klien saya," kata dia lagi.
Baca juga: Polisi Benarkan Video Provokasi Nus Kei Picu John Kei Menyerang
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.
Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.
Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah ada 35 orang termasuk John Kei yang dicokok.
Polisi menyebut masih ada tujuh anak buahnya yang buron. Namun, menurut polisi tak menutup kemungkinan masih ada anak buah John Kei lain yang ternyata juga terlibat di luar tujuh orang buron tersebut.
Baca juga: Polisi Benarkan Video Provokasi Nus Kei Picu John Kei Menyerang