Satu WNI Penipu Putri Arab Ditangkap
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA – Satu dari dua tersangka penipu putri Arab Saudi, Princess Lolwah atau Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial EA diringkus di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra bilang bahwa tersangka EA sudah ditangkap. Selanjutnya, tersangka resmi dilakukan penahanan pada hari ini.
Sementara pihaknya masih memburu tersangka lain berinisial EM, yang masih saat ini masih buron. "Satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata dia di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa EA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 24 orang saksi. Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah mobil, yakni satu unit mobil Jaguar dan satu unit mobil Alphard.
Baca juga:
Tentang Putri Arab yang Ditipu WNI Senilai Rp512 Miliar
KPK Periksa Muhaimin Iskandar Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR
Soal Evakuasi WNI dari Wuhan, Hidayat Nur Wahid Sebut di Tangan Jokowi
Selain itu, polisi juga menyita beberapa buku tanah, dokumen akta jual beli (AJB) dan dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor. Di samping itu, tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali pun ikut disita. Polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap semua rekening tersangka.
"Selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama tujuh bidang tanah di daerah Gianyar dan delapan rekening BCA milik tersangka," tutur Asep.
Sebelumnya diberitakan, Princess Lolowah ditipu oleh dua WNI sekitar US$36 juta atau sekitar Rp512 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah bulan Mei 2019 lalu.
Menurut Sambo, kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
"Korban mengalami kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun rupiah," kata Sambo di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.