PNS Baru di DKI Jakarta Dapat Gaji dan Tunjangan Hampir Rp20 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut para PNS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang baru diterima di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengantongi take home pay gaji dengan nilainya cukup besar. Total gaji yang bakal diterima hampir Rp20 juta.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa gaji tersebut sudah termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). TKD sendiri nilainya bisa mencapai belasan juta rupiah.

"Yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," kata dia, Selasa, 19 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Lebih lanjut Chaidir mengungkapkan bahwa gaji PNS awal golongan 3a sebesar Rp2.579.000. Sementara TKD yang diberikan, besarannya disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki PNS, yang nilainya mencapai Rp17.370.000.

"Di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil," ujarnya.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Adapun besarnya total gaji yang diberikan kepada PNS baru di DKI itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) Tjahjo Kumolo bilang bahwa banyak lulusan IPDN yang berebutan ingin menjadi PNS DKI. Alasannya karena gaji PNS di DKI lebih besar dibanding provinsi lain.

"Maunya alumni IPDN itu masuk DKI semua karena DKI begitu lulus IPDN, dapat gajinya Rp28 juta," kata dia.

Sementara PNS di luar Jakarta, kata dia,cuma digaji Rp5 juta. Hal itu yang menurut Tjahjo menjadi tantangan dalam merampingkan eselon dan reformasi birokrasi pemerintah, sehingga harus diserasikan. 

Musium Fatahillah di kawasan Kota Tua Jakarta tahun 1940

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Kepala Suku Bagian tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (Kasubag TU UPK) Kota Tua, Irfal Guci menyampaikan sejumlah larangan bagi para pengunjung, khususnya saat merayakan T

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024