Putusan Sela Kasus JIS, PN Jaksel Tolak Gugatan Rp1,7 Triliun
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan yang diajukan pihak korban terhadap sejumlah pihak dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School atau JIS. Gugatan perdata yang ditolak senilai Rp1,7 triliun.
Hakim menyatakan ini dalam sidang perdata, dengan agenda putusan sela di PN Jaksel, Selasa 23 Juli 2019. Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi membacakan putusan ini, dengan pertimbangan hukum serta eksepsi dari tergugat satu sampai 10.
“Dengan pertimbangan hukum, eksepsi dari tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10 beralasan dan diterima. Dalam hal ini mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat,” ujar Lenny di PN Jaksel.
Dalam putusan sela ini, majelis hakim juga menyatakan penggugat juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp4.006.000
Putusan ini diapresiasi pihak tergugat. Dalam kasus ini, ada 10 tergugat, yaitu eks dua guru JIS yang juga terpidana, yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong. Selain itu, ada sejumlah terpidana sekaligus eks pekerja JIS, yaitu Afrischa Styani alias Icha, Syahrial Bin Nasrul Jaka, Virigiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar alias Agun Bin Nana, Zainal Abidin alias Ali Subrata.
Selanjutnya, ada Yayasan Jakarta Intercurtural School, PT ISS Indonesia, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kuasa Hukum JIS, Bontor Tobing mengatakan, putusan ini mesti disyukuri, karena membuktikan keadilan. “Dengan ini, berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut,” ujar Bontor.
Sementara, kuasa hukum dua eks guru dan mantan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga sependapat. Ia berpendapat, sejak awal kasus ini seperti mengincar JIS sebagai target utama. Bagi dia, ada kejanggalan dalam gugatan ini.
“Dari awal kasus ini bergulir, ada dugaan sarat dengan motif uang dan target utama adalah JIS," tuturnya.
Adapun pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum ibu MAK, Ibnu Hastomo, menyatakan pihaknya memang kecewa dengan putusan sela ini. Namun, ia menekankan, akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kliennya terkait langkah selanjutnya.
"Nanti, kami akan pertimbangkan dulu positif negatifnya. Bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding, nanti klien saya yang menentukan. Kalau kami memproyeksikan secara hukum saja,” ujarnya.
Baca: Babak Baru Kasus JIS, Orangtua Korban Ajukan Gugatan Perdata
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan oknum pekerja di Jakarta International School atau sekarang Jakarta Intercultural School (JIS) memasuki babak baru. Setelah kasus hukum terhadap pelakunya selesai dan berkekuatan hukum tetap, kini giliran sekolahnya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ikut digugat secara perdata.
Gugatan tersebut telah masuk ke PN Jaksel dengan Nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diajukan Theresia Pipit Widowati, selaku orang tua dari MAK, korban tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di JIS sekitar tahun 2013-2014 silam.
"Kami gugat, karena tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang Guru JIS dan petugas-petugas kebersihan yang bertugas membersihkan pekarangan sekolah JIS tersebut," kata kuasa hukum orang tua MAK, Theresia Pipit Widowati, Tommy Sitohang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Oktober 2018. (asp)