Pria Ini Dirampok dan Ditelanjangi Sopir Taksi Online Gadungan

Konferensi Pers Polda Metro Jaya soal Kejahatan sopir taksi online gadungan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Dua orang sopir taksi online gadungan, yakni ASA (19) dan GF (24) diciduk lantaran melakukan penodongan pada pada Sabtu 30 Maret 2019. ASA menggunakan akun milik temannya yang benar-benar merupakan sopir taksi online.

Orang Kaya Gabut, Pemilik Tesla Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online

Dalam kasus ini, korban diketahui bernama Tauhid minta diantar ke kawasan Karawang, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut korban memesan taksi online dari kawasan Ancol, Jakarta Utara. 

"Kemudian datanglah taksi online tersebut yang dikendarai oleh tersangka ASA sebagai pengemudi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 April 2019.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

Mobil lalu bertolak dari Ancol. Namun, baru sebentar berjalan ASA minta izin bertemu temannya, yang tak lain adalah pelaku GF.

ASA beralasan hendak mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan dari GF karena tertinggal dan hendak menempuh perjalanan jauh mengantar korban. Namun, tiba-tiba saja ASA minta izin lagi agar sekiranya GF boleh ikut mobil lantaran waktu sudah larut malam, sehingga tak mungkin GF pulang seorang diri. 

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Truk Bermuatan 5 Ton Ikan di Penjaringan

Korban yang tak memiliki pikiran jahat mengizinkannya. Tapi nahas, niat baik korban itu dibalas perbuatan jahat kedua pelaku. 

GF menodongkan pisau ke arah Tauhid dan meminta uang serta barang-barang yang dibawa. Tauhid ternyata tak mau langsung mengalah, ia melawan hingga akhirnya ASA membantu GF melawan sampai akhirnya Tauhid menyerah.

Setelah harta benda Tauhid berhasil digondol, korban diturunkan dari mobil. Uang tunai sebanyak Rp6 juta dan telepon genggam korban berhasil dibawa lari. 

Bahkan, korban ditelanjangi sebelum diturunkan dari mobil agar tak bisa mengejar. Namun, setelah kejadian ini korban langsung membuat laporan polisi.

Tak lama usai membuat laporan, polisi berhasil menciduk keduanya. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal ini. Namun, polisi tak mau serta-merta percaya begitu saja dan menyelidikinya lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Terus korban melapor kepolisian dan dari keterangan tersangka ini, mengaku ketinggalan STNK itu sudah direncanakan dengan GF. Jadi pura-pura STNK ketinggalan, dan menyiapkan pisau,” ucapnya lagi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya