Manula Pengasuh dan Pembunuh Bayi di Depok Dibekuk

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA –  Tim penyidik Polresta Depok bersama unit reskrim Polsek Pancoran Mas akhirnya berhasil mnegungkap pelaku di balik kasus pembunuhan Mutia, seorang bayi mungil berusia tiga bulan yang jasadnya ditemukan di perumahan Villa Santika, Depok, Jawa Barat. Pelaku tak lain adalah pengasuh korban sendiri.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku adalah Romlah, wanita 66 tahun yang baru beberapa minggu jadi pengasuh korban. Romlah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang juga telah mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, Romlah beralasan, aksi kejinya itu dilakukan karena kesal mendengar tangisan korban. Tak hanya itu, ia juga mengaku jengkel karena sang bayi rewel dan tidak mau tidur.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

“Motifnya kesal karena korban tidak berhenti nangis kemudian pelaku memberikan susu dimasukkan ke mulut selama 1 menit. Setelah itu sebelum memberi susu pelaku mencubit pipi, hidung dan bibir bayi,” kata Deddy pada wartawan, Selasa 29 Januari 2019.

Tak hanya itu, usai menjejali botol susu ke mulut korban, tersangka kemudian kembali menidurkan korban dengan posisi terbalik. “Akibatnya, korban sesak nafas karena benda tumpul (botol susu) yang mengganjal di rongga mulut dan pernafasan korban. Jadi korban ini tewas karena kehabisan nafas,” tutur Deddy.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Usai melakukan aksinya, tersangka berencana akan membawa jasad sang bayi ke rumah neneknya. Namun, aksinya terlebih dulu terungkap lantaran ojek online yang hendak mengantarnya merasa curiga dan melaporkannya ke tetangga hingga akhirnya aksi sang pengasuh yang baru bekerja selama 4 hari ini terungkap.

Atas perbuatan sadisnya itu, Romlah terancam dijerat pasal 80 ayat 3 Undang -undang Perlindungan Anak junto pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Deddy juga mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa perlak kuning dan kain gendong yang ada bercak darah, dan botol susu yang diminumkan ke bayi.

Sementara itu, Romlah hanya bisa tertunduk lemas mengakui perbuatannya. Wanita paruh baya ini pun tak dapat berkelit ketika dicecar sejumlah wartawan. 

 “Saya kesel, saya masukin botol susu ke mulutnya abis nangis terus. Saya pernah ngerawat bayi juga dulu di Sawangan, tapi enggak rewel kayak gini,” katanya dengan nada memelas. (mus)
 

Jenazah korban penikaman di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024