Polisi Cokok Sindikat Obat Ilegal di Bekasi
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Ribuan butir obat-obatan ilegal yang dijual secara bebas di kawasan Bintara, Bekasi Barat, berhasil digagalkan Polres Metro Bekasi Kota. Empat pelaku berhasil dicokok petugas.
Empat orang yang diamankan adalah dua orang pengelola toko dan dua orang pelaku pengroyokan. Pasalnya, sebelum penggerebelan di toko obat Firdaus Bintara XI, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, pada Kamis 1 November 2018, telah terjadi pengeroyokan terhadap tiga petugas kepolisian. Polisi itu dikeroyok lantaran menggerebek toko tersebut.
"Mulanya petugas Polsek Bekasi Kota mendapat laporan adanya penjualan obat ilegal. Tapi, setelah melakukan penyelidikan malah mendapat perlawanan," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Jumat 23 November 2018.
Mereka yang ditangkap adalah Raja Munanda dan Reja Munanda selaku pengelola toko. Sedang dua lainnya, Agung Sancaya Putra dan Billy ditangkap karena melakukan pengeroyokan petugas kepolisian.
"Awalnya kami tangkap satu pelaku usai pengeroyokan. Setelah melakukan pengembangan tiga pelaku lainnya kami tangkap di Kabupaten Bireun Aceh. Masih ada empat rekannya lagi tapi masih buron," katanya.
Eka menambahkan, empat pelaku yang masih buron bernama Michael, Andre, Damon dan Atek. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 8.980 butir obat keras jenis tramadhol, heximer dan trihexpenidil. Selain mengamankan obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan uang sebanyak Rp1.642.500.