Sebelum Dibunuh, Hunaedi Teriak dan Marah pada Supriyanto

Pensiunan TNI AL, Hunaedi dimakamkan di TPU Hankam, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pensiunan TNI AL bernama Hunaedi ternyata sempat berteriak dan marah ketika melihat Supriyanto kembali ke rumahnya. Teriakan itu membuat Supriyanto bertindak cepat dengan menusuk Hunaedi.

Polisi Cecar 62 Pertanyaan ke Yudha Arfandi, Tersangka Pembunuhan Dante

Saat itu, Kamis 5 April 2018 petang, Supriyanto yang belum puas menggasak uang Hunaedi sebanyak Rp3,2 juta pada hari sebelumnya, kembali lagi dengan maksud mengambil kembali uang milik pensiunan TNI AL itu.

Dia lalu datang ke rumah Hunaedi dengan modus bertamu. Setibanya di sana, Supriyanto mengetuk pintu. Hunaedi yang sedang mengaji lalu membuka pintu. Ketika melihat Supriyanto, ia berteriak dan marah. Hunaedi merasa curiga Supriyanto adalah pelaku yang mencuri uangnya.

Anggota TNI Dibunuh di Depok, Pelaku Ditangkap Tak Jauh dari TKP

"Korban ini membuka pintu dan sempat menjawab 'ada apalagi kamu (Supriyanto) ke sini?’," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 12 April 2018.

Sadar aksi keduanya tak mulus seperti yang direncanakan dan niatnya sudah ketahuan, lantas Supriyanto langsung coba menerobos masuk. "Kemudian saat itu juga langsung buka pintu, didorong pintunya (oleh Supriyanto)," Indra menjelaskan.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Terjadilah pergumulan antara mereka berdua hingga akhirnya Supriyanto menikam Hunaedi dengan pisau yang ia bawa di bagian tangan sekali kemudian di bagian dada dua kali sampai membuat Hunaedi tewas di tempat. Setelah itu, ia kembali mengambil uang Rp200 ribu dari dompet Hunaedi lalu kabur. ‘Polisi cepek’ itu lalu kembali ke kontrakannya yang tak jauh dari lokasi yakni di Jalan Haji Muslim.

Sempat dalam pelarian, tapi akhirnya ia berhasil diringkus dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan saat hendak tawuran.

Polisi menyita pisau yang diduga digunakan untuk membunuh Hunaedi. Pisau itu disembunyikan tak jauh dari lokasi ia hendak tawuran. Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 jo Pasal 365 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Serda AAM (kaos hitam) pelaku pembunuhan casis TNI AL, warga Nias Selatan

Kronologi Tragis Iwan Sutrisman, Casis Bintara TNI AL yang Tewas Dibunuh dan Dibuang ke Jurang

Kronologi Iwan Sutrisman, seorang pemuda berusia 21 tahun dari Nias yang di bunuh memiliki mimpi untuk mengabdi kepada negara dengan menjadi anggota TNI Angkatan Laut

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024