Ini Hasil Tes Psikis Ibu Pembunuh Bayi di Tangerang
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Aparat Polres Tangerang Selatan telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pekerja rumah tangga itu memiliki sifat yang tertutup atau introvert.
"Tidak ada gangguan kejiwaan. Dari hasil analisa itu yang bersangkutan introvert atau menutup diri," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto di Polda Metro Jaya, Sabtu 27 Januari 2018.
Menurut Fadli, alasan Yuninda memilih nekat melakukan pembunuhan karena merasa terbebani menjadi ibu dari bayi yang berasal dari hasil hubungan di luar nikah.
"Mungkin karena pendiam. Kalau ada masalah tidak dibicarakan dengan orang lain. Dia tertutup orangnya," kata dia.
Karena sifatnya yang tertutup, kata Fadli, polisi juga masih belum bisa memintai keterangan Yuninda guna menelusuri keberadaan laki-laki yang menghamilinya.
"Sementara jawabannya, dia tidak tahu dengan siapa sampai saat ini. Tapi, nanti kan pelan-pelan. Kan ada trauma healing, sekarang dia masih trauma. Nah itu lah pelan-pelan dia mau terbuka. Sulitnya kan dari psikologi, dia introvert enggak terbuka. Jadi kami kesulitan di situ," kata Fadli.
Setelah dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa, polisi tetap memproses hukum tindak pidana yang dilakukan tersangka. Yunida juga telah menyesali perbuatannya itu.
"Iya tetap kena, secara kejiwaan tidak mengalami kejiwaan. Jadi tidak termasuk dalam Pasal 44. Dia dapat mempertanggujawabkan perbuatannya,” katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu 13 Januari 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak. Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung melakukan aksi sadisnya.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ase)