Pengadilan Irak Hukum Gantung Wanita Jerman Militan ISIS
- REUTERS/Alaa Al-Marjani
VIVA – Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita Jerman yang diketahui merupakan anggota ISIS setelah dia meninggalkan negaranya.
Pengadilan di Baghdad kemudian memerintahkan eksekusi mati kepada wanita Jerman yang tak disebutkan namanya itu dengan tuduhan memberikan dukungan logistik dan bantuan kepada kelompok teroris untuk melakukan kejahatan.
Juru Bicara Dewan Kehakiman Agung, Abdul-Sattar Bayrkdar mengatakan, wanita itu mengaku bergabung dengan ISIS setelah melakukan perjalanan dari Jerman ke Suriah. Dia kemudian melanjutkan perjalanan ke Irak bersama dua orang putrinya. Dua orang putrinya itu kemudian menikahi militan ISIS.
Dia sebelumnya tinggal di wilayah Mannheim, Jerman lalu melakukan perjalanan ke Suriah. Wanita tersebut juga diyakini merupakan salah satu dari sejumlah wanita yang ditangkap pada Juli 2017 setelah pertempuran di Mosul dan pasukan Irak berhasil mendorong ISIS keluar.
Bayrkdar mengatakan, wanita itu menghadapi ancaman hukuman gantung. Namun dia memang masih bisa mengajukan banding atas hukumannya.
Diberitakan Independent, pasukan Irak telah menahan sejumlah wanita asing setelah mereka mengusir ISIS dari bekas wilayah jajahan di Irak bagian utara dan tengah. Diperkirakan lebih dari 27 ribu militan warga asing termasuk 6.000 orang Eropa masuk ke Irak dan Suriah sejak awal 2011 meski diduga tak semuanya dalam rangka bergabung dengan ISIS.
Â