Pertama Kali, Sri Lanka Bebaskan Wanita Minum Miras
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Untuk pertama kali Sri Lanka memperbolehkan perempuan membeli minuman beralkohol sebagaimana pria. Dikutip dari laman BBC, aturan larangan itu dicabut oleh Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena.
Oleh karena itu, perempuan berusia minimal 18 tahun di negara tersebut kini bisa membeli minuman keras atau miras dan bebas minum di bar-bar yang menjualnya. Langkah yang disebut reformasi itu dilakukan Sirisena melalui perubahan di Undang Undang Tahun 1955 yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
Pencabutan larangan itu diumumkan pemerintah Sri Lanka pada Rabu pekan lalu. Banyak kalangan perempuan di Sri Lanka menyambut hal ini meski tak sedikit yang mengkritik kebijakan baru itu. Kebijakan ini dianggap sebagian pihak akan bisa merusak budaya dan tradisi di keluarga Sri Lanka pada umumnya.
Diketahui, selama 60 tahun Sri Lanka menerapkan aturan wanita tak boleh membeli alkohol dan meminumnya di publik kecuali atas surat dari pemerintah.
Argumen pihak yang kontra, akan semakin banyak perempuan yang akan kecanduan dengan alkohol nantinya. Menanggapi hal itu, Presiden Sirisena mengatakan bakal mendengarkan berbagai aspirasi yang muncul. (ase)