Selama 2017, 14 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri
- KBRI Suriah.
VIVA – Sepanjang tahun 2017, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan di luar negeri berhasil menyelesaikan 9.894 kasus warga negara Indonesia di luar negeri dan membebaskan 14 WNI dari ancaman hukuman mati.
Dinamika yang tinggi, membuat upaya perlindungan WNI di luar negeri memiliki tantangannya sendiri.
"Selama tiga tahun terakhir, pemerintah terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh rakyat di mana pun berada. Perlindungan, kepedulian dan keberpihakan dilakukan dengan prinsip beyond protection," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2017.
Selain menyelesaikan kasus dan membebaskan WNI dari hukuman mati, pemerintah juga telah memfasilitasi pemulangan hampir 50 ribu WNI, khususnya pekerja migran yang menghadapi situasi rentan di luar negeri. Dua sandera WNI di Filipina Selatan juga berhasil dibebaskan pada 2017 lalu.
"Kerja keras Kemlu juga berhasil mengembalikan hak-hak finansial WNI senilai lebih dari Rp120 milyar," kata Retno.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berinovasi ke arah sistem perlindungan WNI yang lebih baik.
Adapun beberapa inovasi yang dilakukan selama 2017, kata Retno, antara lain database WNI di luar negeri yang untuk pertama kalinya terintegrasi penuh dengan seluruh database nasional lainnya, sistem dan standar pelayanan serta perlindungan WNI di luar negeri berbasis Single Identity Number, serta versi penuh aplikasi Safe Travel, untuk menjadi teman dalam perjalanan bagi seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri. (mus)