Israel Ingin Jadikan Yerusalem Kota Khusus Yahudi
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Pemerintah Israel merencanakan serangkaian tindakan yang ditujukan untuk sepenuhnya menyangkal hak-hak legal Palestina di Yerusalem dan menghindari penyelesaian perdamaian di masa depan berdasarkan pembagian kota antara Israel dan ibu kota masa depan bagi Palestina.
Salah satu tindakan paling agresif sampai saat ini adalah rancangan undang-undang yang disetujui oleh Knesset atau Parlemen Israel pada 2 Januari lalu. RUU yang disahkan dengan dukungan dari sayap kanan Israel itu memiliki beberapa ketentuan yang berbahaya.
Diberitakan Middle East Monitor, Jumat, 5 Januari 2018, ketentuan yang 'mengganggu' dalam RUU tersebut dalah menghapus dua lingkungan Palestina dari yurisdiksi kota. Dua lingkungan yang terkena dampak adalah Kufr Aqab dan kamp pengungsi Shufat.
Dengan demikian, pemerintah Israel akan mencapai tonggak sejarah lain dalam 'perang demografis' terhadap orang-orang Palestina.
Penting untuk diketahui, kedua wilayah Palestina tersebut terletak di sisi lain dari apa yang disebut Israel sebagai 'Dinding Pemisah'. Tembok ini dibangun di sekitar wilayah Palestina yang diduga akan dicaplok oleh Israel di masa depan.
Kini, ketika konstruksi tembok telah dibangun pada tahap lanjut, proses aneksasi sepertinya sudah dimulai.