Alasan Ulama Haramkan Bitcoin
- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA – Mayoritas mufti Mesir mengatakan bahwa bitcoin dilarang dalam Islam. Ulama yang mengharamkan memperingatkan bahwa mata uang digital dapat digunakan untuk tujuan kriminal.
Bitcoin, diluncurkan pada tahun 2009 dan digunakan berdasarkan sistem pembayaran peer-to-peer atau sesama pengguna bitcoin.
"Sistem ini dianggap bisa menimbulkan "risiko tinggi bagi individu dan negara bagian," kata Shawqi Allam dalam sebuah keputusan yang diterbitkan dan disebarkan, seperti diberitakan oleh Al Arabiya, 4 Januari 2018.
"Metode pembayaran seperti ini bisa menjadi sumber keuangan yang stabil dan aman untuk teroris dan kelompok kriminal," kata Allam, yang bertindak sebagai juru bahasa hukum Islam di Mesir.
Menetapkan dan menerbitkan mata uang adalah "hak mutlak" institusi moneter dan "salah satu fungsi paling spesifik dari negara," Allam menambahkan.
Bitcoin adalah mata uang virtual yang dibuat dari kode komputer. Ini dan mata uang virtual lainnya menggunakan blockchain, yang mencatat transaksi yang diperbarui secara real time pada buku besar online dan dikelola oleh jaringan komputer.
Nilainya melonjak setinggi US$19.500 di bulan Desember dari sekitar US$1.000 pada Januari lalu. Namun telah pulih kembali setelah serangkaian peringatan dari pemerintah dan analis mengenai risiko dan ketidakstabilan yang terkait dengan cryptocurrency, yaitu sebuah aset yang didesain untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan cryptographi untuk mengamankan transaksinya, untuk mengontrol unit-unit additionalnya, juga untuk melakukan verifikasi transfer aset. (ase)