Gara-gara Investasi Bodong, Divonis Penjara 13.275 Tahun
- Halomoney
VIVA – Seorang pria Thailand, yang menjalankan bisnis MLM dengan skema Ponzi divonis penjara selama 13.275 tahun. Ia dituduh melakukan penipuan dan merugikan publik hingga US$160 juta.
Pudit Kittithradilok, pria berusia 34 tahun, berhasil merekrut lebih dari 40 ribu orang untuk bergabung dalam bisnis yang ia jalankan. Mereka ditawarkan untuk menjadi investor dengan skema Ponzi dan menawarkan bagi hasil dengan angka yang sangat besar.
Ada 2.653 kasus penipuan yang dilaporkan terkait bisnis Pudit. Ia terbukti bersalah atas semua tuduhan itu, dan dijatuhkan vonis hingga belasan ribu tahun. Tetapi, karena sifatnya yang baik dan dianggap kooperatif selama persidangan, hukumannya dikurangi 50 persen. Jadi Pudit hanya divonis 6.637 tahun, enam bulan.
Menurut pengadilan, Pudit menyelenggarakan berbagai seminar yang dihadiri oleh ratusan orang. Ia mengajak orang-orang tersebut untuk menginvestasikan uang mereka dalam bisnis properti, salon kecantikan, mobil bekas, dan ekspor, yang ia jalankan.
Dikutip dari Bangkok Post, investor dijanjikan keuntungan yang besar dan ditambah insentif bila berhasil mengajak orang lain bergabung. Seperti skema Ponzi yang lain, uang yang masuk belakangan akan digunakan untuk memberikan keuntungan pada mereka yang lebih dulu bergabung.
Pudit sudah ditahan sejak Agustus, saat ia ditangkap di Bangkok. Pengadilan menolak membebaskannya dengan jaminan.
Dua perusahaannya didenda masing-masing sebesar US$20 juta. Pudit dan perusahaannya juga diwajibkan membayar denda sekitar US$17 juta untuk 2.653 orang yang melaporkan kasusnya, plus membayar bunga sebesar 7,5 persen setiap tahun.