Punya UU Baru, PM Israel Bakal Makin Leluasa Mulai Perang

Presiden AS Donald Trump (kiri) bersama PM Israel Benjamin Netanyahu.
Sumber :
  • Kobi Gideon/Government Press Office (GPO)/File Handout via REUTERS

VIVA – Komite Legislatif Menteri Israel akhir pekan lalu telah menyetujui sebuah rancangan undang undang atau RUU menjadi UU yang memberikan izin kepada Perdana Menteri Israel untuk mengumumkan perang atau melancarkan operasi militer.

Media Asing Soroti Pelaksanaan Olimpiade Paris 2024 Ditunggangi Konflik Global dan Keamanan Siber

Menurut media Israel, Ynet News sebagaimana dilansir Middle East Monitor melaporkan bahwa UU baru tersebut mengizinkan Perdana Menteri untuk mengumumkan perang atau melakukan operasi militer dengan hanya melalui persetujuan dari kabinet tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai koalisi. Aturan memulai perang ini pada kesimpulannya, dilonggarkan.

RUU tersebut merupakan rekomendasi dari sebuah komite khusus yang ditugaskan oleh Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu yang bertujuan untuk memperluas mekanisme mengambil keputusan oleh kabinet mengenai masalah keamanan nasional yang dianggap mendesak.

Israel Bom Sekolah di Palestina Pakai Amunisi dari Amerika Serikat

Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked yang memprakarsai RUU tersebut mengatakan bahwa UU ini sesuai dengan kenyataan yang telah ada selama bertahun-tahun.

"Di era media sosial, komunikasi cepat dan ada bahaya kebocoran. Kita harus menyesuaikan diri dengan keamanan nasional saat ini dan membuat kerja kabinet dan keamanan pemerintah seefisien mungkin," ujar Shaked.

Miris! Anak-Anak Gaza Terpaksa Menghabiskan 8 Jam Sehari untuk Mencari Makanan
Adegan dalam serial When The Phone Rings

Episode Terakhir When The Phone Rings Tuai Kecaman, Diduga Propaganda Konflik Palestina-Israel

"Propaganda lewat media, socmed etc gagal, akhirnya beralih lewat drakor, waspada gaess. dah jelas itu cuman diplesetin aja nama negaranya," kata Netizen yang kecewa.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025