PBB Ingin Batalkan Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertimbangkan sebuah kerangka resolusi yang berisi penegasan bahwa segala perubahan terhadap status Yerusalem tidak memiliki dampak hukum dan harus dibatalkan.
Langkah ini merupakan respons dari keputusan sepihak Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Mengutip situs Reuters, Minggu, 17 Desember 2017, Mesir menyebarkan kerangka resolusi ini pada Sabtu, 16 Desember kemarin.
Sejumlah diplomat mengatakan, DK PBB dapat melakukan pemungutan suara terkait kerangka tersebut paling cepat Senin, 18 Desember besok.
Draf resolusi akan menekankan status Yerusalem yang harus diputuskan melalui negosiasi. Sebuah resolusi disetujui apabila didukung sembilan suara, dan tidak keluar veto dari satu anggota tetap DK PBB yakni Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia atau China.
Yang terakhir ini sangat sulit diwujudkan karena para diplomat PBB meyakini AS akan menggunakan hak veto untuk memblokade kerangka resolusi.
Meskipun diperkirakan 14 negara anggota DK PBB akan mendukung kerangka resolusi tersebut. Israel menguasai bagian timur dari Yerusalem dalam perang 1967, dan menganggap seluruh wilayah tersebut sebagai ibu kota mereka.
Sementara Palestina memandang Yerusalem timur sebagai ibu kota mereka di masa mendatang. Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, enggan berkomentar mengenai draft resolusi ini.
Namun sebelumnya, Nikki Haley memuji keputusan Trump sebagai 'tindakan yang benar,' Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon menegaskan, Yerusalem sebagai ibu kota abadi dan tak terpisahkan dari Israel.
"Tidak ada suara atau perdebatan akan mengubah kenyataan yang jelas bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel," ungkap Danon. (mus)