Banyak Negara Legalkan Menikah Sejenis, yang Ini Mencabut
- VIVA.co.id/Bobby Andalan (Bali)
VIVA – Saat banyak negara kini mulai melegalkan pernikahan sesama jenis, Bermuda justru mencabut undang undang yang memperbolehkan pernikahan homoseksual. Senat Bermuda memberikan keputusan final yang akan menghilangkan aturan tersebut di wilayah otonomi yang masih dalam hubungan perlindungan dengan Inggris itu.
Namun Bermuda akan memasukkan aturan diperbolehkannya domestic partnership 'hidup bersama' pasangan sejenis tanpa ikatan pernikahan. Akan ada aturan yang disiapkan untuk menjamin hak-hak mengenai hidup bersama atau juga relasi legal bagi pasangan sejenis.
Dicukil dari laman The Guardian, Senat Bermuda menyetujui adanya UU Domestic Partnership pada pekan lalu. Aturan itu kemudian akan diteruskan dan ditandatangani gubernur agar berlaku di wilayah kepulauan lautan Atlantik tersebut.
Diketahui, pada Mei 2017, keluar aturan yang melegalkan pernikahan sejenis di Bermuda meskipun oposisi atas kebijakan ini cukup keras. UU tersebut diloloskan oleh Partai Buruh Progresif sementara Partai Konservatif menolaknya.
Senator Crystal Casesar dari partai penguasa mengatakan bahwa dalam aturan baru ini, hak-hak pasangan sejenis akan dijamin sehingga pemerintah tak dianggap diskriminatif.
"Secara luas, masyarakat memang belum bisa menerima soal pernikahan sejenis paling tidak untuk saat ini belum" kata Casesar.