Wamenlu: Lewat Jalur Diplomasi, Teritorial RI Diwujudkan
- VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina
VIVA – Deklarasi Djuanda yang jatuh pada 13 Desember menjadi momen penting bagi Indonesia. Sebab, deklarasi itu lah yang telah menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan.
Deklarasi ini dicetuskan pada 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja.
Dalam peringatan Deklarasi Djuanda yang juga disebut sebagai Hari Nusantara, Wakil Menteri Luar Negeri RI, A. M. Fachir mengatakan, Indonesia mulanya memiliki lebih dari 16 ribu kepulauan, kecil, dan besar. Awalnya, Indonesia memiliki ratusan keping kepulauan yang terpisahkan satu sama lain oleh laut lepas.
"Dimulai pada 13 Desember 1957, Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan teritori laut Indonesia yang akhirnya menciptakan prinsip negara kepulauan. Lewat diplomasi, ia berhasil mewujudkan teritorial Indonesia, tanah dan perairan, yang akhirnya kita sebut Tanah Air," kata Fachir di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.
Deklarasi Djuanda berhasil melipatgandakan luas teritori Indonesia bahkan hingga tiga kali lipat dari yang semula sekitar 2 juta km persegi, menjadi lebih dari 6 juta km persegi.
Deklarasi tersebut tidak hanya mendorong kepentingan bangsa Indonesia, tetapi juga mendapat penerimaan internasional sebagai salah satu prinsip hukum yang tertanam dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS) tahun 1982.
"Ini adalah salah satu contoh pelaksanaan mandat konstitusi Indonesia yakni membela kepentingan nasional, sementara pada saat yang sama berkontribusi terhadap tatanan dunia dan perdamaian internasional," ujar Fachir.
Selain itu, Fachir mengatakan bahwa deklarasi ini telah membuka jalan menuju pembangunan di sektor maritim, yakni kebutuhan Indonesia dalam visi Global Maritime Fulcrum.
"Visi Indonesia untuk menjadi bangsa maritim yang berdaulat, maju dan mandiri, yang mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian dunia sesuai dengan kepentingan nasional," kata dia. (art)