24 Perempuan Sudan Diadili karena Kenakan 'Celana Panjang'
- REUTERS/Stringer
VIVA – Pengadilan Sudan mengadili 24 perempuan karena berpakaian "tidak senonoh". Semua perempuan itu ditangkap saat menghadiri sebuah pesta khusus perempuan di kota Khartoum, ibu kota Sudan.
Insiden penangkapan terjadi Kamis pekan lalu. Petugas polisi menggerebek sebuah aula tertutup yang berlokasi di sebelah timur Khartoum.
Penggerebekan dilakukan karena pemilik aula diduga melakukan penyalahgunaan izin ruangan. Mereka mengajukan izin untuk acara perpisahan keluarga, namun ternyata izin itu digunakan bagi kepentingan bisnis.
Diberitakan Al Arabiya, saat digerebek, polisi juga menangkap 24 perempuan yang ada di dalam ruangan. Saat ditangkap seluruh perempuan itu tak mengenakan baju khas Sudan yang mirip abaya, namun mereka mengenakan “celana panjang.” Polisi mengenakan pasal 152 KUHP Sudan mengenai "pakaian tidak senonoh," kepada mereka.
Aksi penangkapan tersebut menuai kecaman dari para aktivis perempuan. Sepanjang akhir pekan mereka melakukan demonstrasi mengecam penangkapan dan menuntut agar para perempuan itu dibebaskan. Mereka juga menuntut agar pengadilan membatalkan Pasal 152 dengan mengatakan bahwa interpretasi mengenai cabul atau tidak senonoh dalam undang-undang tersebut tidak jelas.
Pengadilan di Khartoum menggelar sidang pada Senin, 11 Desember 2017, akhirnya membebaskan 24 perempuan tersebut. Hakim hanya menjatuhkan denda pada penyelenggara pesta karena memberikan informasi palsu kepada pihak berkepentingan mengenai perizinan pesta. Penyelenggara dijatuhi denda hampir Rp20 juta.