Donald Trump Melawan Resolusi Internasional
- Reuters/Ammar Awad
VIVA – Pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem dan mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel menuai kecaman. Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai langkah AS itu bertentangan dengan resolusi internasional.
"Salah satunya Resolusi PBB 478 tahun 1980 yang menyerukan untuk seluruh negara menarik perwakilan diplomatiknya di Yerusalem," kata Meutya, Senayan, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.
Menurut Meutya, hal ini berpotensi menimbulkan eskalasi konflik di antara Israel dan Palestina. Dia meminta pemerintah RI bisa mendorong AS agar tetap menghargai status quo seperti pada saat ini.
"Kebijakan tersebut akan membuat terancamnya usaha negosiasi perdamaian antara Israel dan Palestina yang telah terus diupayakan selama ini dengan dukungan internasional," ujar dia.
Meutia mengatakan seluruh komunitas internasional harus bisa menolak sikap Trump itu. Dan juga melakukan semua langkah yang dimungkinkan untuk menghentikan, termasuk dengan sanksi.
"Kami mendesak Kemlu RI untuk melakukan protes keras atas upaya yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait pemindahan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem," kata Meutya.
Seperti diberitakan, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Hal itu diumumkan Trump pada Rabu, 6 Desember 2017. Trump menginstruksikan Departemen Luar Negeri AS untuk memulai proses pengalihan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke kota suci tersebut.
"Saya telah menetapkan bahwa sekarang saatnya untuk secara resmi mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," katanya seperti dilansir dari The Independent, Kamis 7 Desember 2017. (ase)