Unggah Video Mandikan Anak Majikan, TKI Ditangkap

Ilustrasi mandi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Seorang pekerja rumah tangga atau PRT asal Indonesia di Hong Kong ditangkap setelah mengunggah video yang menunjukkan dirinya tengah memandikan tiga orang anak.

Pasutri di Malang Ditangkap Polisi Gara-gara Siaran Langsung Pornografi

Pekerja berusia 28 tahun itu mengunggah video secara langsung lewat akun Facebook pada hari Jumat pekan lalu, saat dia memandikan anak-anak yang usia ketiganya di bawah 10 tahun.

Dalam laporan disebutkan bahwa rekaman video berdurasi 17 menit tersebut telah dihapus tak lama setelah diunggah ke Facebook. TKI tersebut kini sedang diselidiki oleh polisi Hong Kong karena dianggap menyalahi aturan dengan mempublikasikan pornografi anak.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Menurut laporan, salah satu anak di video tersebut menanyakan kepada si PRT jikalau dia patut merekam mereka saat dimandikan. Namun TKI itu tetap meneruskan merekam anak majikannya.  

Dilansir Channel News Asia, Selasa, 5 Desember 2017, Ketua Asosiasi Ketenagakerjaan Hong Kong, Cheung Kit-man mengatakan bahwa pekerja rumah tangga tersebut kemungkinan besar tidak tahu bahwa dia telah melanggar hukum dengan melakukan hal demikian.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Menurut Cheung, seharusnya sebelum mulai bekerja, PRT mendapatkan pelatihan dari agen dan diberi pengarahan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dia juga seharusnya diberi arahan soal kelalaian bekerja sebagai pembantu rumah tangga termasuk batasan untuk mengambil video atau foto anak-anak. (ase)

Pria berinisial RYS (29), yang dicokok buntut menjual video pornografi anak di bawah umur lewat aplikasi Telegram

Tampang Penjual Ribuan Video Porno Anak di Telegram, Raup Cuan dari Banyak Member

Aksi konyol RYS membuatnya dibekuk polisi karena menjual ribuan video pornografi anak di bawah umur lewat aplikasi Telegram.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025