Nasib Wanita Malang, 10 Tahun Disekap hingga Lahirkan 2 Anak

Ilustrasi perempuan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA – Seorang wanita berhasil diselamatkan dari ruang sekap di bawah tanah di mana dia dipenjara oleh seorang pria selama sepuluh tahun. Selama waktu itu, dia berulang kali diperkosa hingga akhirnya melahirkan dua orang anak.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Polisi Italia akhirnya berhasil menangkap Aloisio Francesco Rosario Giordano yang berusia 52 tahun akhir pekan lalu saat ia berhenti di sebuah pos pemeriksaan lalu lintas rutin. Saat ditangkap, pelaku membawa seorang anak yang penampilannya sangat kotor. Polisi akhirnya memaksa agar melihat tempat tinggal anak tersebut.

Polisi menemukan kabin kotor dan bobrok di pedesaan dekat Gizzeria, Calabria, dan menemukan seorang wanita berusia 29 tahun yang bersikap selayaknya budak.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Menurut media setempat, sebagaimana dilansir Independent, kabin tersebut dipenuhi dengan tikus dan serangga serta tidak memiliki listrik maupun air yang mengalir. Ember digunakan sebagai WC dan tempat tidur yang terbuat dari karton.

Di dalam kabin, polisi menemukan wanita tersebut bersama dua anak perempuan yang masing-masing berusia 9 dan tiga tahun. Selama kehamilan, korban bahkan belum mendapatkan perawatan medis.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Polisi juga menemukan fakta bahwa tidak ada dokter yang pernah merawat luka yang ditimbulkan pelaku selama melakukan kekerasan. Bahkan salah satu luka terburuk yang dialami korban hanya dijahit menggunakan kail pancing.

Diketahui, korban tak punya sanak saudara dan tidak dapat berbahasa Italia. Sementara pelaku melarangnya melakukan interaksi sosial lebih lanjut dan memenjarakannya di dalam kabin.

Giordano telah didakwa melakukan penganiayaan, perbudakan dan beberapa kekerasan seksual. Ia kini dalam tahanan polisi.

Giordano sebelumnya pernah dipidana dan dipenjara karena tindakan pemerkosaan, penyiksaan dan penculikan. Namun dia dibebaskan pada tahun 1999 setelah menjalani empat tahun hukuman penjara. (ase)

Ilustrasi penyekapan

Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan melakukan rudapaksa remaja berinisial VRL (17). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024