RI Dorong Pengembalian Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Para pengungsi Rohingya menyeberang dengan perahu nelayan
Sumber :
  • REUTERS/Mohammad Ponir Hossain

VIVA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah Indonesia terus mendorong repatriasi pengungsi Rohingya antara pemerintah Myanmar dan Bangladesh. Hal ini penting dilakukan agar para pengungsi Rohingya bisa kembali dengan aman ke negaranya. 

Setelah Israel-Hamas, ICC Buru Pimpinan Militer Myanmar yang Lakukan Kejahatan Pada Muslim Rohingya

"Sekarang kita sedang menunggu karena pada pertemuan internal tersebut antara Myanmar dan Bangladesh sedang dinegosiasikan, ini last round of negotiation mengenai MOU on repatriation," kata Retno di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis 23 November 2017.

Retno menegaskan bahwa MOU kedua negara akan menjadi awal dari proses pengembalian para pengungsi dari Bangladesh ke Myanmar. Atas dasar itu, ia terus mencoba melakukan komunikasi dengan dua negara untuk memastikan jikalau MOU tersebut akan bisa dirampungkan.

Usai Ditolak di Aceh Selatan, Kondisi Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Banda Aceh

"Karena Menlu Bangladesh berencana tinggal lebih lama setelah pelaksanaan ASEM selesai, dia akan tinggal untuk melanjutkan last round of negotiation on repatriation. Jadi intinya itu," katanya.

Mengenai keamanan bagi pengungsi, Retno mengakui belum ada jaminan. Pasalnya hingga saat ini, gesekan dalam krisis Rohingya masih terus terjadi.

Seorang Warga Myanmar Ditangkap Terkait Penyelundupan Rohingya ke Aceh

"Apa ya, memang namanya wilayah yang sedang bersamalah, hal seperti itu kita tidak surprised terjadi. Oleh karena itu dari waktu ke waktu kita terus melakukan komunikasi dengan mereka," papar Menlu.

Retno melanjutkan, pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan perdamaian di Myanmar. "Yang penting kerja sama kita terutama pembangunan rumah sakit itu jalan terus," kata dia.

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Ingin Tangkap Pemimpin Militer Myanmar, ICC: Rohingya Tidak Pernah Dilupakan

Jaksa agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tengah mengajukan surat perintah penangkapan bagi pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap Muslim Rohingya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024