Beda Versi Penyidik-Pengacara soal Penangkapan Siti Aisyah
- Reuters
VIVA – Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, disebutkan berada di tempat tidur kamar hotel dengan keadaan pintu terbuka saat dia ditangkap. Petugas yang menangkap bernama Supt Nasri Mansor. Dia mengatakan, Siti ditangkap pada 16 Februari 2017 di Hotel Flamingo, Ampang, Malaysia.
Setelah menerima informasi pada pukul 01.30 dini hari, Supt Nasri mengatakan, dia dan timnya meninggalkan markas polisi distrik Sepang dan menuju hotel pukul 2.15 pagi. Tim kemudian naik lift ke kamar 356 di lantai tiga.
"Saat kami sampai di ruangan itu, saya lihat pintunya agak terbuka. Saya mengetuk pintu dan masuk ke ruangan," kata Supt Nasir dilansir Asia One, Kamis, 16 November 2017.
Saksi mengatakan seorang wanita berada di tempat tidur di ruangan kamar yang kondisinya terang-benderang karena semua lampu menyala. Supt Nasir kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas. Dia lalu menginformasikan bahwa timnya akan memeriksa ruangan tersebut.
"Dia terlihat kaget dan bertanya apa kesalahannya. Saya kemudian meminta kepadanya untuk memberi tahu identitas dan dia memberikan paspor. Namanya adalah Siti Aisyah," lanjutnya.
Setelah ruangan itu diperiksa, polisi menyita dua telepon genggam, sepasang kacamata hitam Ray-Ban, uang sebesar US$300, tas Louis Vuitton, sepasang sepatu, sepasang celana denim, atasan tanpa lengan, selendang dan paspor.
"Semua barang ditempatkan dalam kantong plastik hitam. Siti Aisyah diborgol dan dibawa ke markas polisi distrik Sepang. Dia tiba di sana jam 04.15," katanya.
Saat pemeriksaan, Supt Nasir tidak sependapat dengan pernyataan pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng bahwa saat itu, WNI tersebut tidak sendirian di dalam ruangan. Padahal menurut Gooi saat penangkapan itu, ada dua wanita lainnya bernama Mey dan Wati yang juga tinggal bersama Siti Aisyah sejak satu tahun yang lalu.