Dihukum Penjara 150 Tahun karena Melacurkan Anak Sendiri

Ilustrasi/Prostitusi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Seorang ibu berusia 39 tahun di Malaysia, yang memaksa anak-anak perempuannya berhubungan seks dengan laki-laki hidung belang dijatuhi hukuman hingga 150 tahun penjara. Itu setelah dia mengaku bersalah atas 10 tuntutan pelacuran.

Prostitusi Anak Makin Menjadi-jadi di Jakarta

Dia didakwa melacurkan anak perempuannya kepada dua orang di sebuah hotel murah di Larkin Perdana pada hari yang berbeda-beda, yakni pada tanggal 1 Oktober 2017 kemudian selama empat hari berturut-turut dari tanggal 4-7 Oktober 2017.

Dia dituduh menjual kedua anaknya yang berusia 10 dan 13 tahun seharga RM50 atau setara Rp160 ribu per sesi dan terkadang anak perempuan tersebut akan menerima beberapa bagian dari hasil pelacuran tersebut.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

Dibalut kerudung oranye, baju biru dan celana panjang, wanita tersebut mengaku bersalah atas total 10 tuduhan yakni lima kasus untuk setiap anaknya. Namun wanita itu minta tak dipenjara lantaran harus mengurus dua anaknya yang masih berusia lima dan empat tahun.

Dilansir Asia One, Hakim Kamarudin Kamsun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas setiap tuduhan kasus. 

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Kejadian Lagi

Terdakwa ditahan oleh polisi pada 25 Oktober 2017 di rumah mereka di Taman Bintang di Senai. Dia tinggal bersama anak-anaknya yang berasal dari pernikahannya yang keempat dan kelima. (ren)

Ilustrasi prostitusi

PPATK Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Anak, Angka Transaksi Hampir Rp5 Miliar

PPATK mengungkap data terkait dengan kasus pornografi pada anak. Diungkap Ketua PPATK transaksi pornografi yang nilai transaksinya mencapai Rp4,9 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024