Jerman Akui Jenis Kelamin Ketiga, Selain Pria dan Wanita
- REUTERS/Jonathan Drake
VIVA – Jerman akhirnya menjadi negara di dunia yang kini ikut mengakui adanya jenis kelamin ketiga, selain laki-laki dan perempuan. Mereka menyebutnya sebagai interseks.
Ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi Jerman Bundesverfassungsgericht, pada Rabu, 8 November 2017, memenangkan tuntutan seorang perempuan yang awalnya tercatat di catatan sipil sebagai perempuan namun kromosomnya justru bukan perempuan maupun laki-laki.
Atas itu, pengadilan pun memutuskan agar parlemen mensahkan undang-undang yang mengakui kategori 'interseks' dan menegaskan bahwa identitas seksual seseorang merupakan hak dasar. Undang-undang itu harus disahkan selambatnya pada akhir 2018.
Baca Juga:
Melansir dalam nytimes, sejak 2013 Jerman memang telah menjadi negara Eropa pertama yang memperkenankan pencatatan gender selain laki-laki dan perempuan. Namun itu hanya berlaku bagi bayi yang baru dilahirkan dan tidak berlaku untuk orang yang sudah dewasa dan ingin mengubah jenis kelaminnya di catatan sipil.
"Keputusan ini untuk melindungi juga identitas seksual orang-orang yang bukan laki-laki atau perempuan," ujar putusan pengadilan.
Keputusan itu pun disambut gembira kaum interseks. Mereka menganggap apa yang dibuat oleh pengadilan tertinggi Jerman sebagai sebuah revolusi baru.
"(Keputusan ini) Benar-benar membuat gembira, dan tak bisa digambarkan denghan kata-kata. Ini revolusi kecil dalam maslah gender," ujar seorang pegiat Dritte Option dilansir New York Times.
Di Jerman saat ini diperkirakan ada 80 ribu orang yang menganggap dirinya interseks. Kelompok inilah yang menamai diri mereka sebagai Dritte Option (opsi ketiga).
Lalu bagaimana respons pemerintah Jerman? Sejauh ini seperti dikutip media, Kementerian Dalam Negeri Jerman mengklaim akan menghormati dan menerapkan keputusan tersebut.
Mereka akan menjalankannya seperti beberapa negara lain yang sudah mengakui interseks dalam dokumen resminya seperti, Australia, India, Selandia Baru dan Nepal.