Status WNI Istri Pemimpin Militan Filipina Belum Jelas
- VIVA.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA – Status warga negara istri Omarkhayyam, pimpinan militan di Maute, Filipina, masih belum jelas. Namun Kemlu berjanji memberikan perlindungan jika ia terbukti sebagai WNI.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao, Filipina, telah memperoleh akses kekonsuleran dan bertemu dengan Minhati Madrais, istri Omarkhayyam, salah satu pimpinan kelompok militan Maute. Ia ditahan bersama dengan enam orang anaknya oleh otoritas berwenang Filipina pada hari Minggu, 5 November 2017.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamma dIqbal, mengatakan Minhati dan anak-anaknya saat ini berada di kantor polisi Illigan CIty. Mereka dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan yang baik.
Terkait dengan nasib hukum maupun penanganan yang akan diberikan kepada Minhati, saat ini pemerintah masih harus menungggu keputusan dari pemerintah Filipina. Sementara, suami Minhati, diyakini telah tewas dalam pertempuran antara militan dan militer di Marawi.
"Kita masih menunggu arahan Manila terkait penanganan Minhati dan anak-anaknya, termasuk apakah Minhati akan diproses hukum di Manilla atau di Illigan City," ujar Iqbal di Jakarta, Selasa, 7 November 2017.
Minhati Madrais yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, menikah dengan Omarkhayyam dan tinggal di Filipina. Suaminya, Omarkhayyam Maute, merupakan salah satu pemimpin kelompok militan Maute yang selama lima bulan terakhir mengepung kota Marawi di Filipina selatan.
Meski mengaku sebagai WNI, pemerintah Indonesia masih harus menelusuri apakah Minhati masih menyandang status sebagai WNI atau sudah pindah menjadi warga negara Filipina.
"Paspor Minhati sudah kedaluwarsa sejak Januari. Jadi kami masih menelusuri apakah yang bersangkutan sudah pindah kewarganegaraan atau belum, mengingat suaminya adalah warga negara Filipina," kata Iqbal.
Namun demikian Iqbal menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan bantuan kekonsuleran, jika nantinya Minhati terkonfirmasi sebagai WNI.
"Kita tetap lindungi hak hukumnya. Namun terkait tanggung jawab pidana, setiap WNI harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi pidananya sendiri," ujar Iqbal menegaskan. (one)