Sanksi Berat Menanti yang Tak Hormati Lagu Kebangsaan China
- REUTERS/Aly Song
VIVA – Pemerintah China tengah mempertimbangkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi orang-orang yang dianggap tidak menghormati lagu kebangsaan atau bendera China di depan umum. Aturan soal lagu kebangsaan ini juga akan diterapkan di Hong Kong.
Presiden China, Xi Jinping sejak tahun 2013 lalu telah meloloskan undang undang baru yang bertujuan mengamankan China dari ancaman baik dari dalam maupun luar perbatasannya. Ia juga menunjukkan sikap keras terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara.
September tahun lalu, China mengeluarkan sebuah undang undang yang mewajibkan penahanan selama 15 hari bagi orang yang dianggap melecehkan lagu kebangsaan. Hal ini juga mencakup wilayah China termasuk Hong Kong dan Makau.
Saat ini Parlemen China juga tengah mempertimbangkan memasukkan aturan tersebut ke dalam Hukum Pidana China. Hukuman akan diberikan bagi pelanggar yang tidak menghormati lagu kebangsaan termasuk dengan sengaja mendistorsi lirik atau nada lagu tersebut.
Sanksi yang lebih berat juga berlaku untuk penodaan terhadap bendera atau lambang nasional termasuk pembakaran, perusakan dan penginjakan di depan umum. Draft amandemen ini telah diajukan untuk dimusyawarahkan dalam komisi di Parlemen.
"Pelanggar dalam hal ini dimungkinkan akan menghadapi hukuman sampai tiga tahun penjara," dituliskan dalam draft tersebut sebagaimana dilansir Reuters, Rabu, 1 November 2017.