Tularkan HIV ke 30 Perempuan, Pria Divonis 24 Tahun Penjara

Ilustrasi pria.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PDPics

VIVA – Valentino Talluto, warga negara Italia, dijatuhi hukuman penjara 24 tahun atas tuduhan menularkan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) ke-30 perempuan yang pernah dikencaninya.

1.000 Napi HIV Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Seperti dilansir laman BBC, pencari cinta yang kerap menggunakan nama samaran Hearty Style' di jejaring sosial dan situs kencan ini mengaku menolak menggunakan kondom pelindung dengan alasan alergi setiap berkencan.

"Aksinya disengaja untuk menyebar kematian," kata Jaksa Elena Neri dikutip Minggu, 29 Oktober 2017.

Kenali Penyakit Sifilis, IDI Botawa Berikan Informasi Pengobatan yang Tepat

Sementara itu, Talluto mengklaim setiap perempuan yang dikencaninya itu justru memang diajaknya untuk menjalin hubungan serius.

"Jika itu memang tujuan saya (menyebarkan HIV), saya akan melakukan hubungan seks selintas di sejumlah bar, saya tidak akan membawa mereka masuk ke dalam kehidupan saya," kata Talluto.

Angka Kasus HIV/AIDS di Indonesia Tinggi, Kapan Seseorang Perlu Tes HIV?
Ilustrasi HIV/AIDS.

Kelompok Usia 20-24 Tahun, Tempati Jumlah Pengidap HIV/AIDS Terbanyak Kedua di Indonesia

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2022 mencatat, kelompok usia 20-24 tahun menempati jumlah pengidap HIV/AIDS kedua terbanyak di Indonesia hingga mencapai 16,1 persen

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024