Tularkan HIV ke 30 Perempuan, Pria Divonis 24 Tahun Penjara

Ilustrasi pria.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PDPics

VIVA – Valentino Talluto, warga negara Italia, dijatuhi hukuman penjara 24 tahun atas tuduhan menularkan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) ke-30 perempuan yang pernah dikencaninya.

400 Kasus Baru HIV Setiap Tahun Ditemukan di Jayapura Papua

Seperti dilansir laman BBC, pencari cinta yang kerap menggunakan nama samaran Hearty Style' di jejaring sosial dan situs kencan ini mengaku menolak menggunakan kondom pelindung dengan alasan alergi setiap berkencan.

"Aksinya disengaja untuk menyebar kematian," kata Jaksa Elena Neri dikutip Minggu, 29 Oktober 2017.

Kelompok Usia 20-24 Tahun, Tempati Jumlah Pengidap HIV/AIDS Terbanyak Kedua di Indonesia

Sementara itu, Talluto mengklaim setiap perempuan yang dikencaninya itu justru memang diajaknya untuk menjalin hubungan serius.

"Jika itu memang tujuan saya (menyebarkan HIV), saya akan melakukan hubungan seks selintas di sejumlah bar, saya tidak akan membawa mereka masuk ke dalam kehidupan saya," kata Talluto.

1.000 Napi HIV Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Ilustrasi HIV/AIDS.

Stigma dan Diskriminasi Terhadap ODHIV Masih Tinggi di Indonesia, Pakar: Bisa Pengaruhi Penyebaran Virus

HIV masih menjadi momok menakutkan bagi sebagian orang. Hal itu dikarenakan kurangnya edukasi dan pemahaman sehingga membuat Orang Dengan HIV (ODHIV) dapat diskriminasi.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025