Presiden Trump Diminta Gubernurnya Jangan Usir WNI
- REUTERS/Eduardo
VIVA – Gubernur negara bagian New Hampshire, Chris Sununu, atas nama sekelompok imigran Indonesia yang menghadapi deportasi, meminta Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mempertimbangkan kembali keputusannya mendeportasi 69 penduduk Kota Dover, termasuk para WNI. Mereka ini dianggap telah menyelamatkan diri ke AS dari penganiayaan dan kekerasan terhadap orang Kristen di Indonesia akhir dekade 1990an silam.
Pengacara yang mewakili kelompok tersebut meminta seorang hakim federal di Kota Boston untuk menunda deportasi mereka dengan alasan akan menempatkan mereka pada risiko penganiayaan, penyiksaan bahkan kematian.
Dalam suratnya kepada Trump, Sununu mengatakan bahwa keluarga Indonesia yang masuk ke Amerika secara ilegal telah berusaha mengikuti proses imigrasi legal yang benar, namun sekarang menghadapi deportasi. Seteleh pergi dari Indonesia, mereka masuk ke AS secara legal dengan visa turis, dan mengajukan permohonan suaka.
"Petisi mereka akhirnya ditolak karena kendala teknis dan mereka tetap berada di negara ini tanpa dokumen dan takut untuk kembali ke rumah," tulis Sununu seperti dikutip dari media online New Hampshire, unionleader.com, 23 Oktober 2017.
Kelompok ini akhirnya menetap di Dover sebagai bagian dari komunitas yang lebih besar, dari sekitar 1.500 orang keturunan Indonesia. "Semua anggota aktif dari berbagai daerah Dover dan semua anak-anak mereka lahir di negara ini. Dengan demikian mereka menjadi warga AS dan negara bagian New Hampshire," tulisnya.
Lapor Berkala
Dia menunjukkan bahwa pada 2010 lalu, Senator Jeanne Shaheen membantu mengembangkan sebuah program yang dirancang untuk individu, untuk maju dan didata. Mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti program dan diizinkan tinggal di AS, namun harus selalu lapor ke Imigrasi dan Bea Cukai setiap tiga bulan dan menerapkan setiap tahun untuk perpanjangan status tempat tinggal mereka.
Awal tahun ini, pemerintah Trump memutuskan untuk menghentikan program tersebut. Sebanyak 69 orang di Dover menerima pemberitahuan pelaksanaan deportasi yang mengharuskan mereka kembali ke Indonesia. "Kita adalah negara hukum, namun kita memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dengan adil dan masuk akal," tulis Sununu.
"UU Imigrasi kita tidak terkecuali. Orang-orang seperti 69 orang ini telah melakukan upaya jujur untuk menavigasi proses hukum, memiliki tuntutan hukum yang sah untuk suaka dan maju bekerja dengan pihak berwenang, seharusnya mereka tidak berada di garis depan untuk dideportasi," ujar Sununu.
Sununu menyerukan proses imigrasi yang praktis, terutama untuk mereka yang melarikan diri dari penganiayaan agama atau politik.
"Tidaklah realistis untuk mengharapkan bahwa mereka yang melarikan diri dari penganiayaan akan memiliki sumber daya untuk menavigasi proses hukum yang rumit," tulisnya. (ren)