Hadapi Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam, Ini Langkah Kejaksaan
- Reuters
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaska bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam terkait kasus Siti Aisyah, WNI yang diduga membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-nam di Malaysia.
Prasetyo mengatakan Kejagung akan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah karena meyakini wanita itu tidak bersalah dalam kasus tersebut. Bahkan dua jaksa senior akan dikirim Kejaksaan Agung untuk ‘menyelamatkan’ Siti Aisyah.
"(Kasus) Siti Aisyah kita kirimkan dua jaksa senior ketika diminta oleh Kemenlu untuk mendampingi, memberikan masukan kepada advokat di sana," kata Prasetyo, Jumat 13 Oktober 2017.
Prasetyo mengatakan, dalam kasus terbunuhnya King Jong-Nam, Siti Aisyah menjadi korban dari tipu daya oknum yang ingin membunuh Jong-nam. Oknum tersebut memanfaatkan keluguan Siti Aisyah untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Saya melihat Siti Aisyah itu sebenarnya lebih kepada korban, dan diberdayakan itu untuk melakukannya. Itu kan ada kesengajaannya ada niatnya. (Siti Aisyah) kenal pun dengan yang mati itu enggak dia,” yakin Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga meyakini jika Siti terjebak dalam kasus yang dibungkus reality show tersebut. “Saya rasa dia enggak tahu tuh kalau ternyata itu racun. Racunnya pun enggak mudah didapatkan. Jadi dari mana dia dapatkan itu," kata HM Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo juga melihat latar belakang Siti yang merupakan seorang TKI yang bekerja untuk menyambung hidup. Menurutnya, tidak masuk akal jika Siti yang bekerja dengan susah payah kemudian melakukan pembunuhan terhadap orang yang sama sekali ia tidak kenal dan tidak ada hubungan apapun dengan hidupnya.
"Jadi masuk akal enggak dia yang menjadi TKW dapat racun yang sulit dia dapatkan itu. Dengan Kim Jong-nam juga tidak kenal. Niatnya apa dia, apa kepentingannya dia membunuh. Ini sedang kita minta dalami, sementara yang awalnya dicurigai sebagai aktor," katanya.