RI Minta Persidangan Kasus Siti Aisyah Dilakukan Terbuka
- Reuters
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia meminta agar proses hukum terhadap warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah di Malaysia, yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, dapat dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Siti dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara tersebut di Malaysia pada Februari lalu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, pengacara Siti Aisyah bersama dengan KBRI Kuala Lumpur dan tim Perlindungan WNI sejak awal hingga saat ini terus bekerja sama dan mengawal proses hukum tersebut. Bulan lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah bertemu dengan tim pengacara untuk mendapatkan perkembangan kasus terbaru.
"Kita ingin agar kasus ini dapat dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Kami yakin Siti Aisyah akan mendapatkan pembelaan yang baik," kata Arrmanatha di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2017.
Sejak awal bulan ini, Siti Aisyah bersama dengan satu tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah menjalani sidang di Pengadilan Syah Alam, Selangor. Sidang pembacaan tuntutan sendiri telah digelar hingga 12 Oktober kemarin, termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang terakhir, pengadilan mengungkap empat nama tersangka baru. Keempat tersangka yang tidak disebutkan namanya tersebut diidentifikasi sebagai Mr. Chang, Mr. Y, James dan Hanamori yang juga dikenal sebagai 'kakek' atau 'paman'. Keempat identitas itu diungkap oleh petugas polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz di pengadilan.