India Larang Hubungan Seks dengan Gadis di Bawah 18 Tahun
- Reuters/Amit Dave
VIVA.co.id – Mahkamah Agung India pada Rabu waktu setempat melakukan persidangan judicial review, hukum negara tersebut yang mengizinkan pria berhubungan seks dengan istri di bawah umur. Upaya ini dinilai langkah maju bagi kepetingan dan hak anak perempuan.
Dilansir dari The New York Times, Kamis 12 Oktober 2017, hukum di India menetapkan usia 18 sebagai usia yang sah untuk menikah dan melakukan hubungan seks. Tapi di ketentuan lain dalam Undang-undang, tidak konsisten, mengatakan bahwa seorang pria bisa berhubungan seks istrinya yang berusia 15 tahun.
Para advokat kepada pengadilan mengemukakan, aturan ini bisa mendorong perkawinan terhadap anak yang lazim terjadi di seluruh pedesaan India. Hal itu jelas membahayakan upaya-upaya perbaikan pendidikan dan mengurangi angka kemiskinan di negara tersebut.
Pengecualian tersebut juga menempatkan jutaan gadis India dalam situasi berbahaya. Di mana mereka bisa dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Setelah melalui proses peradilan, akhirnya diputuskan Mahkamah Agung mengakhiri perbedaan hukum tersebut. Pengadilan menetapkan aturan bahwa hubungan seks dengan gadis di bawah usia 18 tahun adalah pemerkosaan, meskipun dengan suaminya sendiri.
Seorang Advokat Hak Perempuan Jagmati Sangwan memuji keputusan tersebut. Hal ini bakal mengurangi jumlah gadis muda di India yang diperdagangkan secara ilegal.
Namun dia mengakui keputusan ini sulit untuk dilaksanakan. Mengingat perkawinan anak perempuan tersebar luas di sebagian besar wilayah India. (hd)