Siti Aisyah Hadapi Tuntutan Pembunuhan Kim Jong Nam
- Royal Malaysia Police/Handout via Reuters
VIVA.co.id – Siti Aisyah, wanita asal Indonesia yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, akan menghadapi tuntutan atas kasus itu.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, proses penuntuttan akan dilakukan di Pengadilan Syah Alam Selangor, Malaysia.
"Sidang termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum. Siti Aisyah didampingi tim pendamping yang terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan para lawyer," kata Iqbal di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Lalu mengatakan, proses penuntut akan berlangsung selama 10 hari, di mulai hari ini hingga 12 Oktober 2017. Sementara, secara keseluruhan persidangan akan digelar secara maraton hingga 30 November 2017.
Iqbal mengatakan selama proses pendampingan, Siti Aisyah didampingi kuasa hukum dari firma hukum Gooi dan Azzura.
Sementara itu tim juga akan melakukan konsultasi dengan berbagai pakar dan ahli hukum dari Indonesia maupun sejumlah negara lain.
Siti dituduh telah ikut dalam pembunuhan berencana terhadap Kim Jong Nam di area Bandara Internasional Kuala Lumpur, Senin, 13 Februari 2017.
Siti Aisyah beserta seorang wanita asal Vietnamm Doan Thi Huong, mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi wajahnya menggunakan VX, racun kimia yang penggunaannya telah dilarang oleh Perserikatan Bangsa Bangsa.
Lihat video Kim Jong Nam dibunuh atau klik ini: